Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Humor Hadapi Larangan Mudik | THR Pensiunan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com
Berita populer Tren, 3 Mei 2021.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kolom Jaya Suprana berjudul "Humor Larangan Mudik" menjadi artikel yang paling banyak dibaca di laman Tren sepanjang Minggu (2/5/2021) hingga Senin (3/5/2021) pagi.

Informasi lainnya yang banyak dibaca seputar tunjangan hari raya (THR) Lebaran bagi pensiunan. Selain itu, mengenai aturan larangan mudik yang akan berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Selengkapnya, berikut sejumlah berita populer Tren:

1. Kolom Jaya Suprana "Humor Menghadapi Larangan Mudik"

Dalam kolomnya, Jaya Suprana menuliskan, bangsa Indonesia masuk kategori bangsa yang punya sense of humour tinggi.

Menurut dia, itu merupakan hasil penelitian humorologi oleh tim riset Perhimpunan Pencinta Humor.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selera humor tinggi ini terlihat pula saat masyarakat Indonesia menghadapi aturan larangan mudik Lebaran karena penyebaran virus corona. 

Bagaimana ulasan Jaya Suprana? Baca dalam kolomnya berikut ini:

Humor Menghadapi Larangan Mudik

2. Isu Denjaka mendarat di Papua untuk tumpas KKB

Di media sosial, beredar informasi bahwa pasukan Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) telah tiba di Papua.

Korps Marinir dan TNI AL membantah kabar itu. Informasi itu disebut tidak benar.

Baca berita selengkapnya di sini:

Ramai Isu Denjaka Mendarat di Papua Tumpas KKB, Ini Kata Marinir dan TNI AL

3. Aturan larangan dan pengetatan mudik Lebaran 2021

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Sementara, aturan pengetatan mudik berlaku pada sebelum dan sesudah aturan larangan mudik berlaku.

Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan, ada baiknya mengetahui aturan lengkap yang berlaku.

Simak dalam beberapa berita ini:

Ingat, Ini Aturan Lengkap Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran 2021 

Berlaku 6 Mei, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

4. THR Pensiunan

THR bagi pensiunan dan penerima pensiun akan mulai dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Simak selengkapnya soal THR pensiunan pada berita berikut ini:

THR Pensiunan: Waktu Pencairan, Rincian, dan Besarannya

5. Perlukah menghapus akun Prakerja?

Banyak yang menanyakan ini di media sosial, karena mereka sudah mendapatkan manfaat sebagai penerima Kartu Prakerja.

Ada pula yang sudah mendapatkan pekerjaan sehingga tak lagi membutuhkan akses ke akun Prakerja.

Jadi, perlu dihapus atau tidak akun Prakerja? Simak jawaban penyelenggara Kartu Prakerja dalam berita ini:

Perlukah Menghapus Akun Prakerja? Ini Jawaban Pihak Penyelenggara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi