Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Ketentuan Haji 2021 jika Ada Pemberangkatan Jemaah

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Kementerian Haji Arab Saudi
Para jemaah haji 2020 tengah melaksankaan Sa'i dengan tetap menerapkan social distancing dan menggunakan masker
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan alur pergerakan jemaah haji 1442 H jika nantinya ada jemaah haji yang diberangkatkan.

Sementara ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar larangan perjalanan Arab Saudi, terkait kondisi pandemi Covid-19 yang merebak di dunia.

Hal ini membuat para calon jemaah haji asal Indoneisa belum mendapatkan izin untuk menunaikan ibadah umrah dan haji.

Baca juga: Bagaimana soal Ibadah Haji 2021? Ini Jawaban Kemenag

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur pergerakan

Berdasarkan forum diskusi yang membahas fikih ibadah haji atau Bahtsul Masail Perhajian yang dihadiri para ahli fikih, ahli kesehatan, dan perwakilan ormas Islam, maka ditetapkanlah alur pergerakan jemaah, jika jemaah haji 1442 H diberangkatkan.

Berikut ini adalah alurnya:

1. Wajib vaksin

2. Karantina di asrama haji

3. Karantina di Mekah

4. Miqat dengan protokol kesehatan

5. Umrah wajib dan Thawaf Ifadhah

6. Selama di Madinah

7. PCR swab sebelum kembali ke Indonesia

8. Swab antigen di asrama haji

Perkembangan perizinan dari Pemerintah Saudi

Terkait dengan alur pergerakan jemaah haji 1442 H yang telah disusun, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menyebutkan, hingga saat ini belum ada perubahan keputusan dari pihak Kerajaan Saudi.

Indonesia masih menjadi salah satu negara yang ada di daftar terlarang untuk masuk wilayah Saudi Arabia.

"Sampai saat ini belum ada statement resmi terkait Masalah Haji 2021," kata Endang saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/5/2021).

Sebelumnya, Pemerintah Saudi melarang perjalanan internasional yang berasal dari 20 negara,  termasuk Indonesia. 

Melansir Arab News, 22 April 2021, ke-20 negara tersebut adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brazil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang. 

Sarana siap

Meski demikian, ia mengaku pemerintah telah menyiapkan segala sarana yang diperlukan, apabila nantinya jemaah haji benar-benar akan diberangkatkan

Misalnya, terkait hotel sebagai tempat karantina jemaah, baik saat berada di Mekah maupun Madinah.

"Terkait sarana, sejak 2020 sudah kitah kami laksanakan negosiasi dengan berbagai layanan," sebut Endang.

"Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 bahwa semua sarana yang sudah deal nego (di tahun 2020) akan digunakan untuk tahun 2021. Jadi kami sudah menyiapkan sarana tersebut, tinggal kontrak saja," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi