Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya dan Diskon Notifikasi Produk Kosmetik Usaha Mikro dan Kecil

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Bee Naturalles
Ilustrasi pembuatan kosmetika
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Usaha mikro dan kecil (UMK) bisa bergerak di bidang apa saja, mulai dari kuliner, craft, hingga kosmetik.

Khusus untuk produk pangan dan kosmetik, hendaknya produk didaftarkan di BPOM sehingga mendapatkan kelegalan edar atau izin edar.

Untuk kosmetik, produk hanya bisa beredar jika mendapatkan izin edar Menkes, yaitu berupa notifikasi. Kecuali kosmetik yang dibuat dalam skala kecil untuk penelitian dan tidak diperjualbelikan.

Pengajuan notifikasi ini bisa dilakukan oleh pemohon atau pembuat produk kepada BPOM. 

Bagi pelaku industri yang tak mengajukan dan mengantongi notifikasi akan dikenai sanksi administratif.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Tepat Melakukan Pengaduan Produk ke BPOM

Jenis kosmetik yang bisa diproduksi UMK

Melansir dari laman Instagram resmi BPOM, industri kosmetik golongan B dapat memproduksi bentuk dan jenis sediaan kosmetik tertentu yang memiliki faktor risiko rendah atau diproduksi dengan teknologi sederhana.

Berikut ini adalah jenis kosmetik yang bisa diproduksi oleh UMK:

1. Bentuk sediaan cair: bisa berbentuk cair, cairan kental, dan suspensi.

2. Bentuk sediaan setengah padat: bisa berbentuk krim, gel dan pomade.

3. Bentuk sediaan serbuk: bisa berupa serbuk tabur, lulur, mangir, dan garam mandi.  

4. Bentuk sediaan padat: bisa berupa sabun mandi batangan, sampo batangan, deo stik, rempah dan bedak dingin.

Baca juga: Segera Amankan Usaha Anda, Daftarkan Produk Olahan Pangan ke BPOM

Syarat dan biaya pengajuan notifikasi

Pengajuan notifikasi ini dikenai biaya. Biaya ini belum termasuk biaya pengajuan denah bangunan industri kosmetik, biaya pengajuan sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan biaya pengujian di laboratorium terakreditasi.

Berikut adalah biaya notifikasi terbaru dari BPOM:

1. Kosmetik yang diproduksi di negara ASEAN : Rp 500.000.

2. Kosmetik yang diproduksi di luar negara ASEAN: Rp 1.500.000.

3. Kombinasi atau KIT : Rp 100.000.

4. Kosmetik perubahan atau Variasi Kemasan: Rp 100.000.

5. Perubahan atau variasi alamat perusahaan atau pabrik: Rp 100.000.

Untuk mengurus notifikasi Anda harus memenuhi persyaratan ini:

1. Mengisi formulir pengajuan.

2. Mengantongi dan menyerahkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

3. Memiliki dan menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Mengisi surat pernyataan bersedia dicabut notifikasiknya bila sewaktu-waktu industri diketahui  tidak lagi termasuk UMK. 

Dalam laman resminya, BPOM menyatakan ada diskon 50 persen khusus untuk notifikasi kosmetik untuk produk UMK.

Baca juga: BPOM Terbitkan EUA untuk Vaksin Sinopharm, Begini Efikasi dan Keamanannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi