Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Larangan Mudik, Bagaimana Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabotabek?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Jasa Marga
Pantauan arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama 2 oleh Jasa Marga menjelang peniadaan mudik Lebaran 2021. (30 April-2 Mei)
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran 2021 untuk menekan penyebaran virus corona akan mulai berlaku pada Kamis (6/5/2021).

Untuk mendukung pemberlakuan kebijakan tersebut, Kepolisian telah menyiagakan ratusan titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatera.

Diberitakan Kompas.com, Senin (3/5/2021), Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, tahun ini ada 333 titik penyekatan mudik Lebaran.

Baca juga: Berlaku 6 Mei, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk mengantisipasi masyarakat yang hendak curi-curi kesempatan mudik sebelum 6 Mei, pemerintah memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan.

Pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April sampai 5 Mei, dan 18 sampai 24 Mei 2021.

Apakah langkah pengetatan ini efektif? Bagaimana volume kendaraan yang melintasi ruas tol Jasa Marga?

PT Jasa Marga (Persero) selaku operator ruas jalan tol di Indonesia mencatat, terjadi penurunan lalu lintas pada akhir pekan terakhir sebelum masa peniadaan mudik.

Corporate Communication & Community Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, berdasarkan catatan Jasa Marga, sebanyak 387.383 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada periode akhir pekan terakhir sebelum memasuki masa peniadaan mudik.

Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur) dari Jumat sampai Minggu (30 April-2 Mei 2021).

"Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini turun 10 persen jika dibandingkan lalin normal," kata Heru dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/5/2021).

Rincian distribusi lalu lintas

Heru menyebutkan, distribusi lalu lintas meninggalkan Jakarta terbagi menjadi tiga arah dominan, yaitu Timur, Barat, dan Selatan:

Baca juga: Mereka yang Masuk Kategori Ini Boleh Lakukan Perjalanan Saat Ada Larangan Mudik

Berikut rincian distribusi lalu lintas yang meninggalkan Jakarta:

1. Arah Timur

GT Cikampek Utama dengan jumlah 99.095 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 1,3 persen dari lalu lintas normal.

Sedangkan GT Kalihurip Utama, dengan jumlah 81.931 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 18,1 persen dari lalu lintas normal.

"Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 181.026 kendaraan, turun sebesar 8,5 persen dari lalin normal," kata Heru.

2. Arah Barat

Untuk lalu lintas meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 118.983 kendaraan.

"Turun 7,7 persen dari lalin normal," ujar Heru.

3. Arah Selatan

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan/Lokal melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 87.374 kendaraan.

Heru mengatakan, jumlah kendaraan tersebut mengalami penurunan sebesar 15,6 persen dari lalu lintas normal.

Imbauan Jasa Marga

Heru mengatakan, pihaknya mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan, untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan sebelum keberangkatan.

Dokumen tersebut antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes Rapid Antigen/Genose C19 maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN dengan kategori dikecualikan mencakup kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan.

Heru mengatakan, sebelum memasuki jalan tol, pelaku perjalanan diharapkan sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.

"Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara," kata Heru.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Bagaimana Jadwal Perjalanan Kereta Api Mei 2021?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi