KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021, demi menekan angka penularan Covid-19.
Larangan itu diberlakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Baca juga: Libur Lebaran 2021 dan Jadwal Resmi Cuti Bersama 2021
Stiker khusus
Meski demikian, bukan berarti seluruh moda transportasi umum tidak beroperasi di masa-masa itu.
Salah satu moda transportasi umum yang masih diizinkan beroperasi adalah bus.
Namun, hanya bus dengan stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan diizinkan beroperasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyebut pihak kementerian akan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021.
"Kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," kata Budi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/5/2021).
Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.
Baca juga: Bukan untuk Mudik, Ini Cara Mendapatkan Stiker Khusus
Keperluan selain mudik
Menghindari terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait beroperasinya bus di masa larangan mudik, Budi menegaskan bus berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," tegas Budi.
Sebelumnya, Pemerintah mengklasifikasikan sekelompok masyarakat yang tetap bisa melakukan perjalanan di masa larangan tersebut.
Mereka adalah orang-orang yang memiliki kebutuhan mendesak di luar kepentingan mudik.
Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, kelompok masyarakat yang dikecualikan adalah yang memiliki kepentingan sebagai berikut:
1. Bekerja/perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Syarat penumpang
Selain memiliki keperluan sebagaimana disebutkan di atas, kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan di masa larangan mudik juga harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu adalah memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19.
Baca juga: Berlaku 6 Mei, Ingat Lagi Syarat Perjalanan Darat Saat Larangan Mudik
"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” jelas dia.