Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ubah Data dan Cetak Online Kartu Keluarga

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Rahmat Rahman Patty
Sejumlah Kartu Keluarga dan KTP Palsu yang disita polisi dari rental pembuatan KTP Eketronik palsu di Desa Kairatu, kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Rabu (30/5/2018).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kartu Keluarga atau KK adalah identitas wajib setiap keluarga yang ada di Indonesia.

Di dalam KK terisi data-data anggota keluarga lengkap, mulai suami, istri dan anak-anak yang tinggal dalam satu rumah.

Data anggota keluarga ini mulai dari nama, tanggal lahir hingga status pekerjaan, persis seperti data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kartu keluarga berfungsi sebagai identitas pelengkap KTP yang sering digunakan dalam persyaratan administratif seperti pendaftaran BPJS, pendaftaran sekolah dan lain sebagainya.

Ketika ada data anggota keluarga yang berubah, entah bertambah karena kelahiran atau berkurang karena anak sudah menikah dan berdiri sendiri, maka data dalam KK ini harus segera diperbaiki. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Masa Berlaku KTP Elektronik Habis, Haruskah Diganti Baru? Ini Penjelasan Dukcapil

Cara ubah data KK

Seperti dilansir dari Kompas.com (03/02/2020), perubahan data pada KK bisa karena tiga hal. Yaitu penambahan anggota keluarga karena kelahiran, penambahan anggota keluarga karena menumpang dan pengurangan anggota keluarga.

Untuk penambahan anggota keluarga karena kelahiran, Anda harus mempersiapkan dokumen berupa surat pengantar dari RT/RW setempat, surat keterangan lahir, dan KK lama.

Sedangkan untuk penambahan anggota keluarga karena menumpang, Anda harus menyiapkan surat pengantar RT/RW, KK lama, surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah), surat keterangan datang dari luar negeri (untuk WNI), dan paspor dan surat izin tinggal (khusus WNA).

Kemudian untuk pengurangan anggota keluarga, dokumen yang harus disiapkan adalah surat pengantar, KK lama, surat kematian (jika ada yang meninggal), surat keterangan pindah, surat cerai.

Setelah dokumen lengkap, maka Anda bisa datang ke kelurahan untuk meminta formulir permohonan pembuatan KK baru. Kemudian ke kecamatan untuk mengajukan proses pembuatan KK baru. 

Baca juga: Cara Buat E-KTP Baru Pengganti yang Hilang atau Rusak via Online, Berlaku Luar Domisili

Cetak KK online

Dilansir dari indonesia.go.id, dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran maupun akta kematian sekarang bisa dicetak mandiri menggunakan kertas putih polos HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah.

Dokumen ini meski tak menggunakan kertas khusus berhologram tapi tetap memiliki kekuatan hukum karena dilengkapi kode pemindai berbentuk Quick Response (QR).

Kemudian cara untuk mencetaknya, Anda cukup datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat untuk mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan. Atau melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Di formulir yang ada Anda wajib mencamtumkan nomor telepon dan alamat email yang lengkap guna menerima data dokumen kependudukan yang dikirim oleh Dukcapil.

Nantinya notifikasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan link laman situs dan PDF, beserta PIN untuk Anda mengakses file. 

Jika sudah tak ada data yang harus diubah, Anda bisa langsung mencetaknya dengan mesin printer di rumah Anda sendiri.

Baca juga: Kemendagri: Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di KTP-el

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi