Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat dan Cara Terbaru Penukaran Uang Rp 75.000

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Syarat dan Cara Terbaru Penukaran Uang Rp 75.000
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang kertas pecahan Rp 75.000 merupakan uang edisi khusus HUT ke 75 Republik Indonesia yang resmi diluncurkan pada 2020.

Penukaran uang ini masih bisa dilakukan.

Hingga 31 Mei 2021, bagi mereka yang berminat, masih bisa menukarkan uang kertas Rp 75.000, dan bisa memilih waktu serta lokasi desuai dengan kapasitas penukaran UPK 75 tahun RI di lokasi yang dipilih.

Saat melakukan penukaran, jangan lupa membata KTP.

Melansir situs bi.go.id, penukaran UPK 75 dapat dilakukan di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana caranya? Simak cara dan syarat terbaru penukaran uang Rp 75.000 dalam infografik ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Cara Terbaru Penukaran Uang Rp 75.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi