Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik 6-17 Mei, Sanksi dan 8 Wilayah Aglomerasi Mudik Lokal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi Mudik
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021.

Selain itu ada pula pengetatan perjalanan melalui Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.

Mereka yang diizinkan melakukan perjalanan adalah kelompok masyarakat tertentu yang harus menyertakan syarat-syarat perjalanan. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Aturan Lengkap Larangan dan Pengetatan Mudik Lebaran 2021

Aturan perjalanan di masa larangan mudik

Berdasarkan penjelasan dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, seluruh masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik Lebaran sejak 6-17 Mei 2021.

Mereka yang boleh dan diizinkan bergerak adalah orang-orang dengan kepentingan mendesak di luar mudik, meliputi:

1. Bekerja/perjalanan dinas;
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga
5. Keperluan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Persyaratan perjalana selain mudik berupa membawa print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dapat diurus di instansi tempatnya bekerja bagi pegawai pemerintahan dan swasta atau di kantor kelurahan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Surat izin ini berlaku untuk individu, bukan kelompok, dan hanya dapat digunakan untuk sekali perjalanan.

Selain itu, pelaku perjalanan di masa larangan mudik ini juga harus memiliki hasil negatif tes Covid-19 sebagai salah satu syarat wajib melakukan perjalanan.

Nantinya, akan ada pemeriksaan atau skrining yang dilakukan oleh petugas di titik-titik tertentu, misalnya perbatasan antar kota besar, rest area, terminal, dan sebagainya.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang dan kapal laut juga diwajibkan mengisi e-HAC sebagai salah satu syarat perjalanan di masa pandemi.

Baca juga: Dimulai 6 Mei, Ini Rincian Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

 

Sanksi

Bagi masyarakat yang diketahui melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih rinci, berikut ini adalah sanksi yang akan diberikan bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan mudik sebagaimana dikutip dari Kompas.com (4/5/2021):

1. Masyarakat pemudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan oleh petugas di lapangan sesuai SE No 13 Tahun 2021;

2. Mobil pribadi atau travel gelap yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009;

3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 UU yang sama.

Sanksi juga akan diberikan kepada oknum yang memalsukan surat izin perjalanan/SIKM juga hasil tes Covid-19.

Baca juga: Deretan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik Lebaran 2021

 

8 wilayah yang diizinkan mudik lokal

Meski telah diberlakukan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 yang melarang masyarakat melakukan mudik selama 6-17 Mei 2021, namun Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas mudi untuk wilayah tertentu yang lokasinya berdekatan.

Pengecualian ini dikenal dengan istilah mudik lokal, karena hanya diberlakukan di wilayah aglomerasi atau beberapa kabupaten/kota tertentu yang satu sama lain saling berdekatan.

Berikut ini adalah 8 wilayah aglomerasi yang diizinkan adanya perjalanan selama masa larangan Mudik, dikutip dari Kompas.com (4/5/2021):

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo;

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

3.Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat;

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi;

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul;

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen;

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo;

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.

Selain ke-8 wilayah aglomerasi tersebut maka dilarang adanya perjalanan masyarakat untuk kegiatan mudik.

Baca juga: Ini 8 Kawasan yang Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021

(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Ruly Kurniawan | Editor: Bayu Galih, Aditay Maulana, Rindi Nuris Velarosdela)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi