Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Cair, Ini Besaran Insentif Nakes yang Tangani Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi perawat dan dokter
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga kesehatan (nakes) yang berjuang di garda terdepan penanganan Covid-19.

Insentif diberikan kepada tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang memberikan pelayanan bagi pasien Covid-19.

Pembayaran insentif tenaga kesehatan yang bertugas tangani Covid-19 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga daerah yang mana pembayarannya diperuntukkan bagi RS Pemda, Puskesmas dan Labkesda.

Mekanisme penyaluran insentif terus diperbaiki, agar para nakes dapat segera mendapatkan haknya, termasuk dengan cara membayarkan insentif langsung ke rekening penerima.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 26 April 2021, total insentif yang telah disetujui dibayarkan untuk dibayarkan adalah Rp 584,5 miliar.

Anggaran tersebut ditujukan untuk membayar tunggakan insentif tahun 2020, insentif tahun 2021, dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru soal Insentif Nakes yang Menangani Covid-19

Besaran insentif nakes

Berikut adalah besaran insentif yang diberikan kepada nakes yang bertugas di garda depan penanganan Covid-19:

Hingga 26 April 2021, tunggakan insentif tahun 2020 telah disetujui dibayarkan kepada 79.564 tenaga kesehatan di 704 faskes dengan total insentif Rp 475,7 miliar.

Kemudian, untuk insentif tahun 2021 telah disetujui dibayarkan kepada 12.442 orang di 82 faskes dengan total insentif Rp 83,8 miliar.

Sedangkan untuk santunan kematian telah disetujui dibayarkan kepada 83 orang dengan total santunan Rp 24,90 miliar.

Baca juga: Besaran Insentif Tenaga Kesehatan selama Pandemi Covid-19


Cara klaim dan kriteria penerima insentif

Untuk mendapatkan insentif, pimpinan fasyankes atau institusi kesehatan mengajukan usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan melalui aplikasi dengan mengunggah dokumen persyaratan.

Daftar dokumen persyaratan tertuang dalam KMK Nomor Hk.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Satunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Berikut kriteria nakes yang mendapatkan insentif berdasarkan fasyankes:

1. Rumah sakit

Insentif diberikan kepada nakes yang memberikan pelayanan di ruang isolasi Covid-19, ruang HCU/ICU/ICCU Covid-19, ruang IGD triase, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien Covid-19.

Besaran insentif sesuai dengan jenis nakes.

2. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Insentif diberikan kepada nakes yang melakukan pengambilan tes swab terkonfirmasi terhadap setiap orang melalui bandara, pelabuhan dan lintas batas negara.

Insentif yang diberikan paling tinggi sebesar Rp 5 juta/bulan.

3. Wisma Karantina yang ditetapkan Menkes

Insentif diberikan kepada nakes yang melakukan pelayanan Covid-19 dan pelayanan kesehatan lainnya yang mendukung.

Insentif yang diberikan paling tinggi sebesar Rp 5 juta/bulan.

4. BTKL-PP/BBTKL-PP

Insentif diberikan kepada nakes yang bertugas di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan juga Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).

Insentif diberikan kepada nakes yang melakukan pengambilan dan pemeriksaan tes swab terkonfirmasi dengan besaran maksimal Rp 5 juta/bulan.

Tenaga lain yang memeriksa spesimen Covid-19 terkonfirmasi, juga mendapatkan insentif dengan besaran maksimal Rp 5 juta/ bulan.

Insentif juga diberikan kepada nakes dan tenaga lain dengan pendidikan S3, dokter spesialis patologi klinik, atau dokter spesialis mikrobiologi klinis dengan besaran maksimal Rp 15 juta/bulan.

5. Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes dan Lab milik Pemda

Insentif diberikan kepada nakes dan tenaga lain yang memeriksa spesimen Covid-19 terkonfirmasi dengan besaran maksimal Rp 5 juta/bulan.

Nakes dan tenaga lain dengan pendidikan S3, dokter spesialis patologi klinik, atau dokter spesialis mikrobiologi klinis, juga mendapat insentif dengan besaran maksimal Rp 15 juta/bulan.

Kemudian, RS lapangan dan Lab dapat mengangkat tenaga lain sesuai kebutuhan dengan insentif paling tinggi sebesar Rp 5 juta/bulan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ini Fasyankes dan Syarat agar Bisa Melakukan Vaksinasi Covid-19

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi