Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Covid-19 di Indonesia: Pulau Jawa Kembali Masuk Zona Merah, Mana Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah
Zona merah per 2 Mei
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Zona merah Indonesia kembali diperbarui pekan ini. Kali ini terdapat 14 daerah berstatus zona merah atau berisiko tinggi Covid-19.

Berikut ini jumlah masing-masing zona, dikutip dari data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, per 2 Mei 2021:

Baca juga: Tanggapan Epidemiolog soal Peniadaan Mudik, Dibukanya Tempat Wisata dan Usulan Santri Boleh Mudik

Pekan sebelumnya tidak ada zona merah di Pulau Jawa, tetapi pada pekan ini zona merah kembali muncul di Jawa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun daerah di Pulau Jawa yang menjadi zona merah adalah Semarang (Jawa Tengah), Kota Salatiga (Jawa Tengah), Bandung Barat (Jawa Barat), dan Kota Tasikmalaya (Jawa Barat).

Sementara itu, pekan lalu, 18 April 2021, jumlah zona merah mencapai 19 daerah atau meningkat lebih dari dua kali lipat dari pekan sebelumnya.

Baca juga: Tersisa 5 Daerah Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Mana Saja?

Terdapat enam daerah yang menjadi zona merah pekan lalu dan pekan ini, yakni:

  1. Deli Serdang, Sumatera Utara
  2. Kota Palembang, Sumatera Selatan
  3. Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan
  4. Rokan Hulu, Riau
  5. Kota Pekanbaru, Riau
  6. Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Baca juga: Ingat, Ini Aturan Lengkap Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Zona merah

Berikut ini daftar zona merah per 2 Mei 2021 selengkapnya dilansir dari laman Peta Risiko:

Sumatera Utara

  • Deli Serdang

Sumatera Selatan

  • Ogan Komering Ulu Timur
  • Kota Palembang
  • Kota Prabumulih

Riau

  • Kota Pekanbaru
  • Rokan Hulu
  • Kampar

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zona Hitam di Surabaya dan Mengapa Bisa Terjadi?

Kalimantan Tengah

  • Kota Palangkaraya
  • Barito Timur

Jawa Tengah

  • Semarang
  • Kota Salatiga

Jawa Barat

  • Bandung Barat
  • Kota Tasikmalaya

Bali

  • Buleleng

Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia: 19 Daerah Zona Merah dan 9 Zona Hijau

Wajib shalat Idul Fitri di rumah

Diberitakan Kompas.com, Selasa (4/5/2021), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing.

Bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

"Pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang ada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja," ujar Wiku dalam konferensi pers daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Shalat Idul Fitri

Mematuhi protokol kesehatan

Kedua daerah tersebut masing-masing berstatus daerah rawan tinggi penularan dan rawan sedang penularan Covid-19.

Kemudian, masyarakat yang berada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjemaah.

Adapun di kedua daerah itu risiko penularan Covid-19 lebih rendah atau bahkan belum ada kawasan yang terpapar sama sekali.

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

Akan tetapi, pelaksanaan shalat bagi daerah zona hijau dan kuning itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

"Diikuti oleh maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid. Selain itu, jemaah diharapkan membawa perlengkapan sendiri," imbuh dia.

Adapun zona penularan Covid-19 dapat dicek melalui peta risiko penularan Covid-19 yang bisa diakses oleh masyarakat lewat laman resmi https://covid19.go.id/peta-risiko.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi