Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Besok, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei

Baca di App
Lihat Foto
GALIH PRADIPTA
Ilustrasi mudik
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 bakal dimulai besok, Kamis, (6/5/2021).

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Dalam SE ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun ini demi mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Tak tanggung-tanggung, larangan mudik Lebaran berlaku untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut rincian aturan larangan mudik Lebaran 2021:

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Satgas: Mudik Lokal Juga Dilarang

1. Angkutan Darat

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:

  1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.
  2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi)

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan:

Kemudian pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:

Wilayah aglomerasi

Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Pengecualian ini hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.

Adapun wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:

Kemudian, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku di 4 wilayah ini:

  1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
  2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
  3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
  4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik

Wilayah aglomerasi tersebut merupakan pengecualian pergerakkan kendaraan, semula ditafsirkan 8 wilayah yang boleh mudik lokal, tetapi Satgas Covid-19 sendiri berharap mudik lokal juga dilarang.

Sanksi

Bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.

Baca juga: Jadwal KA Jarak Jauh dan Lokal Saat Larangan Mudik 6-17 Mei

Angkutan Laut

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus H. Purnomo mengungkapkan aturan larangan pada moda transportasi laut.

Meski begitu, pemerintah akan tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke tanah air.

Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:

  1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
  2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing
  3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut
  4. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas
  5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan
  6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.

Sanksi

Agus menyampaikan, pihaknya juga melakukan pengawasan berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan pada akses utama keluar/masuk terminal penumpang di pelabuhan.

Bagi mereka yang melanggar aturan, ada sanksi tegas untuk operator yang melanggar, yakni:

  1. Sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan
  2. Pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Sanksi dan 8 Wilayah Aglomerasi Mudik Lokal

Angkutan Udara

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengungkapkan, ada aturan pelarangan sementara yang juga berlaku untuk moda transportasi udara.

Untuk penerbangan yang dilarang beroperasi, antara lain:

  1. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
  2. Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara

Sementara, ada penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, antara lain:

  • Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
  • Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  • Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
  • Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  • Penerbangan operasional angkutan kargo
  • Penerbangan operasional angkutan udara perintis
  • Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Sanksi

Terkait sanksi, Novie menjelaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tidak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Tak hanya itu, mereka juga memberlakukan sanksi bagi badan usaha angkutan udara.

Baca juga: ASN Dilarang Mudik, Ini Sanksi bagi yang Nekat Melanggar

SIKM

Dilansir dari Kompas.com, (16/4/2021), SIKM adalah surat yang digunakan sebagai syarat bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta.

Surat ini diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19.

Untuk mendapatkan SIKM, masyarakat yang bekerja di sektor non-formal bisa mengurusnya di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.

Selain itu, SIKM hanya berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.

Kendati demikian, seseorang yang akan kembali melakukan perjalanan di massa pembatasan ini, ia harus kembali mengurus SIKM.

Adapun persyaratan pelaku perjalanan yang menggunakan SIKM, yakni:

  1. Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawi BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  2. Pegawai swasta, melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identittas diri calon pelaku perjalanan
  3. Pekerja sektor informal, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  4. Masyarakat umum non-pekerja, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi