Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Naik Kereta Api di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (3/5/2021). Per 1 Mei 2021, tercatat sudah ada lebih dari 6.000 calon penumpang yang akan diberangkatkan dengan keberangkatan didominasi oleh penumpang ke arah Jawa Tengah dan Jawa Timur khususnya Malang dan Surabaya.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia mengumumkan seluruh kereta api jarak jauh yang mereka operasikan sepanjang masa pelarangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021 hanya diperuntukkan bagi penumpang yang memiliki kepentingan nonmudik.

Hal ini sebagaimana disampaikan melalui unggahan Istagram @kai121_, Selasa (4/5/2021).

"Pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.701/1/1/10/DJKA/2021," tulis PT KAI.

Baca juga: Berlaku Besok, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima kategori perjalanan mendesak

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus Joni Martinus jika mengaju pada Surat Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.701/1/1/10/DJKA/2021, maka terdapat 5 kategori perjalanan yang dianggap mendesak dan nonmudik:

1. Bekerja/perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga
5. Kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat

Baca juga: Jadwal KA Jarak Jauh dan Lokal Saat Larangan Mudik 6-17 Mei

Syarat

Sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, syarat wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara di masa larangan mudik adalah harus memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Syarat itu juga lah yang akan diberlakukan pada penumpang kereta api di masa larangan mudik.

Surat izin perjalanan atau SIKM itu dapat diperoleh di instansi atau perusahaan tempatnya bekerja, bagi kelompok ASN, TNI/Polri, juga karyawan. Sementara bagi pekerja sektor informal dan masyarakat nonpekerja bisa mengurusnya di tingkat kelurahan/desa.

Dengan catatan, surat ini hanya diperlukan bagi pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun dan berlaku hanya untuk sekali perjalanan untuk satu orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Satgas: Mudik Lokal Juga Dilarang

Protokol kesehatan

Selain harus termasuk pada kelompok orang dengan kategori perjalanan mendesak dan memiliki surat izin bepeegian/SIKM, penumpang kereta api di masa larangan mudik juga harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Setidaknya ada 6 hal yang perlu diperhatikan:

1. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari RT-PCR, rapid tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau menggunakan GeNose C19 yang dilaukan di stasiun keberangkatan

2. Pelaku perjalanan di bawah usia 5 tahun tidak dikenakan kewajiban poin pertama

3. Kondisi sehat: tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam

4. Suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat Celcius

5. Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup area mulut dan lubang hidung

6. Wajib menerapkan 3M: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan

7. Tidak diperkenankan satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon

8. Tidak diperkenankan makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan

Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Sanksi dan 8 Wilayah Aglomerasi Mudik Lokal

Perubahan status KA Aglomerasi

KAI mengumumkan sejumlah rangkaian kereta yang semula berstatus sebagai kereta aglomerasi yang tidak membutuhkan persyaratan khusus untuk menaikinya, mulai 6 Mei esok berubah menjadi KA Jarak Jauh.

Dengan begitu akan diberlakukan persyaratan khusus sebagaimana diberlakukan pada kereta-kereta jarak jauh.

Rangkaian kereta aglomerasi yang mengalami perubahan status itu adalah:

1. KA Kuala Stabas
2. KA Probowangi
3. KA Putri Deli
4. KA Tawang Alun

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Bagaimana Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabotabek?

Pemeriksaan berkas

Untuk memastikan semua aturan terpenuhi, maka PT KAI akan menurunkan petugas khusus di stasiun untuk memeriksa semua berkas kelengkapan setiap penumpang sebelum memasuki peron.

"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan KA Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas, karena kita mendukung kebijakan Pemerintah agar masyarakat tidak mudik," kata Joni.

Sementara bagi penumpang yang kemudian ditemukan tidak memnuhi persyaratan perjalanan, maka Joni menyebut yang bersangkutan tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan uang tiket akan dikembalikan.

"Tiketnya dibatalkan, bea dikembalikan," sebut dia singkat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi