KOMPAS.com - Bayi baru lahir harus segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah tanggal kelahiran.
Sebelum mendaftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan, Anda harus tahu segmen JKN-KIS Anda. Apakah termasuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dilansir dari Instagram resmi BPJS Kesehatan, pendaftaran bayi baru lahir sendiri bisa melalui beberapa akses.
1. Pandawa atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp.
Anda bisa mengakses layanan ini setiap Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai Pandawa kantor cabang BPJS di kota Anda, Anda bisa mengeceknya di layanan CHIKA melalui WhatsApp ke nomor 08118750400 atau Facebook Messenger BPJS Kesehatan
Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Mobile customer service
Anda juga bisa menghubungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Kemudian mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu giliran mendapatkan pelayanan.
3. Mall pelayanan publik
Akses ketiga yang bisa ditempuh adalah mengunjungi mall layanan publik, dan melakukan langkah-langkah seperti di atas.
4. Kantor cabang BPJS Kesehatan
Akses berikutnya adalah dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan yang ada di dekat domisili Anda.
Setelah mengetahui akses dan jenis segmen yang pas dengan Anda, langkah selanjutnya dalah melengkapi persyaratan.
Baca juga: Besaran dan Kriteria Penerima Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Syarat dan cara pendaftaran
Berikut adalah syarat mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan:
1. Segmen PBPU
Untuk segmen ini, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.
- Surat (asli dan fotokopi) keterangan lahir dari dokter atau bidan Puskesmas, klinik atau rumah sakit.
- Kartu Keluarga orang tua (asli dan fotokopi).
- Jika Anda belum melengkapi autodebit tabungan, maka lengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng atau Bank Panin dan formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000.
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK.
Baca juga: Catat, Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
2. Segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk segmen ini, anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
Sedangkan ini adalah syarat-syaratnya:
- Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi).
- Kartu Keluarga orang tua (asli dan fotokopi).
- Bayi baru lahir berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Bayi yang bisa didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.
Sedangkan, berikut adalah syaratnya:
- Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.
- Fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi).
- Kartu keluarga orang tua (asli dan fotokopi).
Baca juga: Apa Saja Manfaat Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Ini Daftarnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.