Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Seputar Larangan Mudik 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Ruang tunggu di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Hari ini, Kamis (6/5/2021), larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan.

Larangan mudik Lebaran 2021 dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 seperti tahun lalu.

Apa saja yang perlu diketahui soal larangan mudik? Berikut tanya jawab selengkapnya dikutip dari laman Satgas Covid-19:

Mengapa mudik dilarang lagi?

Pertama, belajar dari pengalaman libur panjang sebelumnya, ada tren lonjakan kasus baru dengan angka bervariasi, mulai dari 37 persen hingga 119 persen yang diikuti peningkatan angka kematian.

Kedua, menjaga tren kasus Covid-19 di Indonesia yang menurun selama dua bulan terakhir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Dilarang Mudik Mulai Hari Ini dan Alasan Kenapa Sebaiknya Kita Patuh...

Ketiga, penduduk usia lansia lebih berisiko terpapar Covid-19 dan memiliki risiko kematian berkali lipat daripada usia lebih muda.

Keempat, adanya kenaikan kasus yang sangat signifikan dan potensi varian baru di negara-negara lain, seperti India, Argentina, Turki, dan beberapa negara Eropa.

Siapa saja yang dilarang mudik?

Semua anggota masyarakat dilarang mudik, baik ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD dan pegawai swasta dan masyarakat umum.

Apakah ada pengecualian? Apa kriteria dan syaratnya?

Larangan mudik kali ini dikecualikan bagi perjalanan penumpang nonmudik.

Misalnya, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus juga diizinkan.

Selain itu, dikecualikan juga bagi orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Apa maksud kepentingan tertentu nonmudik?

Kepentingan tertentu non mudik ini adalah kepentingan yang tidak termasuk dalam kriteria di atas, seperti pekerja informal yang tidak punya atasan, harus pulang ke kampung halaman karena tidak ada lagi pekerjaan sehingga harus kembali ke kampung halaman.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Titik Penyekatan di Pulau Jawa

Bagaimana dengan kepentingan untuk wisata?

Wisata dibatasi kapasitas maksimal 50 persen. Wisata antarkota tidak dianjurkan dan diharapkan masyarakat tetap membatasi perjalanan.

Bagaimana dengan operasional transportasi umum dan pribadi selama larangan mudik?

Operasional transportasi masih berjalan untuk angkutan KARGO/BARANG dan melayani anggota masyarakat yang melakukan kegiatan nonmudik atau masuk dalam pengecualian.

Untuk kepenringan mudik, transportasi di semua sub sektor dilarang beroperasi, baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.

Apakah mudik lokal juga dilarang?

Pemerintah tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal. Dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik.

Pengecualian ini dikarenakan ada mobilitas harian lintas kabupaten dan provinsi oleh masyarakat untuk keperluan pekerjaan, perekonomian, sosial, dan sebagainya.

Bagaimana upaya membatasi mobilitas di kawasan aglomerasi dan perkotaan?

Akan dilakukan pengurangan armada, frekuensi, dan kapasitas angkutan umumnya. Hal itu diharapkan agar masyarakat membatasi pergerakan karean ketersediaan angkutan umum sudah dikurangi.

Selain itu juga peningkatan pengawasan protokol kesehatan di prasarana dan sarana transportasi.

Pemerintah daerah setempat juga akan melakukan pengaturan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Bagaimana pengawasan terhadap masyarakat yang nekat mudik?

Pengawasan di darat akan dilakukan pada titik penyekatan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sementara pengawasan di transportasi laut, udara dan kereta api dilakukan di titik-titik keberangkatan seperti bandara, pelabuhan dan stasiun.

Apa sanksi bagi warga yang nekat mudik?

Sanksi sesuai dengan PM Perhubungan No 13, pelanggaran terhadap larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk tranasportasi darat, paling ringan adalah diputar balikan ke tempat semula. Jika ada pelanggaran terhadap UU LLJR tentu akan dikenai sanksi sesuai hal yang dilanggar.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Dapat SIKM Mudik Lebaran 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi