Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 381 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH
Petugas Kepolisian (kiri) memeriksa dokumen pengendara yang melintas di check point penyekatan arus mudik di Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari. Petugas gabungan memberlakukan penyekatan pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H guna memutus rantai penyebaran wabah COVID-19.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Larangan mudik 2021 telah resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam beleid tersebut, masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.

Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ingat, Ini Aturan Lengkap Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran, Polri menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan.

"Titik penyekatan paling banyak yakni di Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto dikutip dari Antara, Rabu (5/5/2021).

Adapun titik penyekatan tersebut tersebar mulai dari Sumatera hingga Pulau Bali.

Baca juga: Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Pengetatan Mudik 2021

Berikut daftarnya:

  1. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik
  2. Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik
  3. Kepolisian Daerah Banten: 16 titik
  4. Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik
  5. Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik
  6. Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik
  7. Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik
  8. Kepolisian Daerah DI Yogyakarta: 10 titik
  9. Kepolisian Daerah Bali: 5 titik

Baca juga: Makin Ketat, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi Mulai 22 April 2021

Tidak nekat

Komjen Arief mengingatkan masyarakat agar tidak nekat dan mencari celah atau mencari jalan pintas supaya bisa mudik.

Pasalnya, polisi sudah bersiaga dan mengantisipasi hal itu.

"Jangan sampai kucing-kucingan karena pasti akan ketemu," ujar dia.

Baca juga: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei

Tidak hanya penyekatan mudik, pada 17 Mei 2021 Polri juga tetap menyiagakan personel untuk mengamankan pascamudik.

Polri mewaspadai masyarakat yang ingin bertolak ke ibu kota atau daerah lain setelah hari raya Idul Fitri.

Sebab, jangan sampai pendatang baru ke suatu daerah membawa atau sudah terpapar Covid-19. "Ini bisa membahayakan kesehatan orang yang sudah patuh atau tidak mudik," ujarnya.

Baca juga: Jadwal KA Jarak Jauh dan Lokal Saat Larangan Mudik 6-17 Mei

Sanksi

Bagi mereka yang nekat untuk mudik, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.

Peraturan itu menyebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal.

Sedangkan jika ada pelanggarapn terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.

Baca juga: Mengenal Apa Itu e-HAC dan Panduan Pengisiannya...

Bagaimana dengan mudik lokal?

Pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021), Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo juga mengingatkan bahwa mudik lokal dilarang

"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.

Pemerintah sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.

Baca juga: ASN Dilarang Mudik, Ini Sanksi bagi yang Nekat Melanggar

Istilah yang digunakan adalah kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Pada kawasan aglomerasi, pemerintah mengimbau untuk tetap membatasi mobilitas, tidak bepergian dulu.

Delapan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian menurut Kementerian Perhubungan:

  1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

Baca juga: Aturan Naik Kereta Api di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pelaku Perjalanan NonMudik 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi