Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warning, Ngabuburit di Rel Kereta Terancam Denda Rp 15 Juta

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SUWANDY
Sejumlah warga Kampung Buaran berjemur di atas rel kereta api di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Hal tersebut dilakukan warga untuk memperkuat imunitas tubuh.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan tentang warga di Klaten, Jawa Tengah (Jateng) yang bermain di sekitar rel dan memasang batu baru-baru ini viral di media sosial Instagram.

Unggahan itu dibuat oleh @kabar_klaten pada 24 April 2021.

Terdapat 4 foto yang menunjukkan keramaian warga di sekitar rel kereta api.

Adapun narasi yang ditulis @kabar_klaten adalah sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dihimbau Warga Klaten saat pagi / sore, anak2 jgn bermain di sekitar rel. banyak yg iseng masang batu di rel / di alat pendeteksi KA yg berakibat patah mengakibatkan gangguan di sistem persinyalan berbahaya utk keselamatan perjalanan Kereta Api!!!!" 

Baca juga: Jadwal KA Jarak Jauh dan Lokal Saat Larangan Mudik 6-17 Mei

 Baca juga: Video Viral Semangka Digoreng, Begini Kata Ahli Gizi

Konfirmasi KAI

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau yang biasa disebut ngabuburit.

Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Joni kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei

Joni menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).

Ketentuan itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Dia mengungkapkan, tak hanya berbahaya, ada juga sanksi yang bisa dijatuhkan pada masyarakat yang melanggar.

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," ungkap Joni.

Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?

Mengganggu jadwal kereta api

Lanjutnya, hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Joni mengatakan, pada momen Ramadhan 2021, banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur kereta api.

Bahkan ada anak-anak yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balast (batu pecah) ke atas rel KA yang dapat merusak prasarana kereta api.

Dia juga menjelaskan batu balast tidak boleh diambil karena fungsinya yang sangat vital, yaitu untuk meneruskan dan menyebarkan beban bantalan ke tanah dasar, mengokohkan kedudukan bantalan, dan meluluskan air.

“Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana kereta api bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok,” kata Joni.

Baca juga: Viral Anak Kecil Tutup Perlintasan Kereta Api dengan Tali Rafia, Ini Penjelasannya

Kerumunan yang tercipta, selain dapat meningkatkan potensi penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, juga dapat membuat kecepatan kereta api terpaksa dikurangi sehingga berpotensi mengganggu jadwal perjalanan kereta api.

Berdasarkan data KAI pada 2020, terdapat 421 orang yang tertabrak kereta api sebagai dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Adapun pada 2021, sampai dengan 27 April terdapat 132 orang tertabrak kereta api.

"Dari jumlah itu 97 orang meninggal, 28 luka berat, dan 12 orang luka ringan," imbuhnya.

Baca juga: Viral Polsuska Turunkan Paksa Diduga Anak Punk dengan Pistol, Ini Penjelasan PT KAI

Joni mengatakan KAI secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

Pihaknya meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancara perjalanan kereta api.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” pungkas Joni.

Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Naik Kereta Api di masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi