Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengubah Warna dan Bentuk Kendaraan di BPKB dan STNK

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Muh. Imron
Ilustrasi STNK
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Terkadang kendaraan dimodifikasi dan diubah warnanya untuk keperluan hobi.

Pengubahan bentuk dan warna ini harus diikuti dengan pengubahan pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Cara mengubah data di BPKB dan STNK ini bisa dilakukan di kantor Samsat tempat pengesahan dokumen yang dimaksud dengan membawa dokumen yang menjadi persyaratan. 

Melansir dari laman menpan.go.id, ada beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan ketika akan mengubah data di BPKB dan STNK ini.

Baca juga: BPKB Hilang? Ini Syarat dan Langkah Mengurusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan pengubahan data

Untuk mengubah data BPKB dan STNK akibat ada pengubahan bentuk dan warna kendaraan, berikut adalah dokumen syarat yang harus Anda siapkan:

1. Identitas diri

Untuk perorangan, sertakan identitas diri yang sah seperti KTP, SIM, KK atau paspor. Bagi yang berhalangan hadir langsung, bisa menyertakan surat kuasa bermaterai.

Untuk badan hukum, sertakan salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum. 

Untuk instansi pemerintah, bawa surat tugas atau surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi.

2. STNK dan BPKB

Bawa dokumen STNK dan BPKB asli juga fotokopi.

3. Dokumen pengubahan 

Untuk ubah bentuk, sertakan surat keterangan ubah bentuk dari karoseri atau bengkel yang telah memiliki izin sah untuk ubah bentuk kendaraan.

Sertakan pula faktur mesin baru yang dikeluarkan ATPM.

Khusus untuk penggantian mesin yang berasal dari pembelian dari luar negeri atau import, Anda harus memiliki invoerpas yang menyebutkan nomor mesin.

4. Surat pernyataan

Bawa surat pernyataan bermaterai dari pemilik, yang menyatakan bahwa kendaraan tidak dalam kondisi sengketa atau tidak sedang dijaminkan.

5. Dokumen tambahan lain

Dokumen tambahan lain adalah:

  • Surat rekomendasi Dirlantas POLDA.
  • Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
  • Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.
  • Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ubah bentuk atau fungsi dan ganti mesin.
  • Surat keterangan dari karoseri soal penggantian warna.
  • Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ganti warna.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Mati, Ini Alur dan Penghitungan Dendanya

Alur permohonan pengubahan data 

Berikut adalah langkah yang harus Anda lakukan di kantor Samsat:

1. Mengisi formulir permohonan. Isi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.

2. Cek fisik kendaraan bermotor. 

3. Pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK.

4. Pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres. Yaitu menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteruskan ke bagian pendaftaran agar diteliti.

5. Perekaman data oleh petugas.

6. Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ.

7. Pencetakan STNK dan BPKB.

Itulah syarat dan alur mengurus pengubahan data di BPKB dan STNK untuk kendaraan yang mengalami pengubahan bentuk, mesin dan warna. 

Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Kendaraan Bekas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi