KOMPAS.com – Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran terhitung mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sebagai antisipasi masuknya pemudik akan ada tim gabungan dari sejumlah instansi terkait yang akan melakukan penyekatan di sejumlah titik.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Titik Penyekatan di Pulau Jawa
Titik penyekatan mudik Lebaran
Polri juga akan menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan.
Berikut ini sejumlah titik penyekatan yang akan diberlakukan:
- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik
- Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik
- Kepolisian Daerah Banten: 16 titik
- Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik
- Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik
- Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik
- Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik
- Kepolisian Daerah DI Yogyakarta: 10 titik
- Kepolisian Daerah Bali: 5 titik
Perjalanan nonmudik
Meskipun pemerintah memberlakukan pelarangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021, akan tetapi ada sejumlah kondisi pengecualian untuk perjalanan nonmudik. Berikut ini sejumlah kondisi yang dikecualikan yakni:
- Bekerja atau perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil di damping satu orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang.
Baca juga: Libur Lebaran 2021 dan Jadwal Resmi Cuti Bersama 2021
Syarat perjalanan non mudik
Selain itu, pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus juga diizinkan.
Selain itu, dikecualikan juga bagi orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
"Kami imbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non mudik untuk bisa mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan," ujar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/5/2021)
Budi mengatakan nantinya yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen tersebut maka akan diminta melakukan putar balik.
Adapun sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan non mudik yakni:
- Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang disesuaikann dengan kebutuhan
- KTP pemohon
- Surat keterangan sesuai kebutuhan (dari rumah sakit bila sakit, keterangan hamil dan sebagainya).
- Surat hasil negatif tes PCR atau swab antigen meupun GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Sanksi dan 8 Wilayah Aglomerasi Mudik Lokal
Sanksi
Bagi mereka yang nekat mudik dan tidak masuk dalam kondisi pengecualian maka ada sanksi sesuai dengan PM Perhubungan No 13.
Untuk transportasi darat, paling ringan adalah diputar balikan ke tempat semula.
Sementara, jika ada pelanggaran terhadap UU LLJR tentu akan dikenai sanksi sesuai hal yang dilanggar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.