Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Kartu Identitas Anak untuk Warga Asing yang Tinggal Tetap

Baca di App
Lihat Foto
Anggita Muslimah
Penampakan Kartu Identitas Anak di Kota Denpasar, Bali, Selasa (27/12/201).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu wajib yang harus dimiliki anak-anak di bawah usia 17 tahun.

KIA berlaku semenjak lahir hingga anak masuk ke dalam usia wajib mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Dilansir dari Kompas.com (23/03/2021), ada banyak manfaat dari KIA yang bisa Anda dapatkan.

Pertama, KIA digunakan sebagai syarat untuk mendaftar sekolah dan juga mengurus administrasi lain seperti perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki rekening sendiri.

Kemudian KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS Kesehatan, mengurus klaim asuransi, mengurus keimigrasian dan mencegah adanya perdagangan anak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mendagri: Layanan Publik Lebih Praktis dengan Kartu Identitas Anak

Syarat mengurus KIA untuk anak WNA

Anak warga negara asing juga harus memiliki KIA. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2/2016 tentang KIA disebutkan bahwa anak Warga Negara Asing (WNA) yang wajib memiliki KIA adalah yang orang tuanya mengantongi izin tinggal tetap atau telah menikah sah.

Untuk mengurusnya, berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, seperti yang dilansir dari laman menpan.go.id.

1. Fotokopi paspor dan dan izin tinggal tetap.

2. Kartu Keluarga asli milik orang tua.

3. KTP asli orang tua.

4. Khusus untuk anak usia 5 tahun ke atas, sertakan pula pas foto anak terbaru ukuran 2x3 sebanyak dua lembar, dengan background foto biru untuk kelahiran genap dan background foto merah untuk kelahiran ganjil.

Baca juga: Waspadai Pencurian Data KTP untuk Pinjaman Online, Berikut Cara Melindunginya

Prosedur mengurus KIA

Sedangkan untuk prosedur mengurus KIA, ini adalah langkah yang harus Anda lakukan:

1. Mengambil nomor antrean di Disdukcapil.

2. Mengajukan permohonan pembuatan KIA dengan menyertakan seluruh berkas persyaratan.

3. Menunggu petugas memverifikasi data persyaratan.

4. Ketika data atau berkas sudah lengkap, Anda akan diberi surat penerimaan berkas oleh petugas dari Disdukcapil.

5. Menunggu Disdukcapil mengeluarkan KIA untuk buah hati Anda.

Pembuatan KIA anak ini biasanya selesai dalam satu hari kerja, hari ini berkas masuk dan besok KIA sudah bisa diambil. 

Baca juga: Orangtua Diimbau Tak Mengunggah Foto Kartu Identitas Anak di Medsos

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi