Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dicabut, Ini Deretan Pasal "Karet" Isi UU ITE

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Wahyunanda Kusuma
Ilustrasi UU ITE
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi tetap mempertahankan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi. Bukan menghukum, ya, menghukumi, dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud pada 29 April 2021.

Menurutnya, UU ITE masih sangat diperlukan menyusul kian terbukanya potensi kejahatan melalui dunia digital.

Namun, pemerintah nantinya akan memperbaiki UU ITE dengan menambah frasa dan penjelasan dari sisi semantik atau revisi semantik.

Selain itu, pemerintah nantinya juga akan menambah satu pasal guna memperkuat UU ITE.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja pasal karet yang ada dalam UU ITE sehingga menimbulkan banyak korban?

Baca juga: Pemerintah Resmi Tak Cabut UU ITE

Pasal "karet" UU ITE

Melansir Kompas.com, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safene) Damar Juniarto mengatakan, ada sembilan pasal "karet" atau bermasalah dalam UU ITE.

Ia menuturkan, persoalan utama dalam UU ITE adalah pasal 27-29 yang harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum.

Salah satu pasal bermasalah yang dimaksud masih terkait dengan pasal 27 ayat 3 tentang defamasi.

Pasal ini disebut dapat digunakan untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis.

Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pihak polisi dan pemerintah.

Menurutnya, pasal tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa, sehingga sering digunakan untuk menuntut pidana warganet yang melayangkan kritik lewat dunia maya.

Bunyi pasal tersebut adalah: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Baca juga: Ramai soal UU ITE, Kapolri Minta Kedepankan Restorative Justice, Ini Kata Ahli Hukum UGM

Termasuk pasal itu, berikut deretan pasal bermasalah dalam UU ITE:

UU ITE sebenarnya pernah direvisi pada 2015, sesuai usulan Presiden Joko Widodo kepada DPR.

Namun, revisi tersebut tidak banyak menyasar pasal-pasal yang bermasalah.

Baca juga: Sederet Korban UU ITE yang Diminta Jokowi untuk Direvisi...

Sumber: Kompas.com (Galuh Putri Riyanto/Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Reska K Nistanto/Dani Prabowo/Bayu Galih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi