Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Mekanisme Lengkap Membuat SIKM

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Mekanisme Lengkap Membuat SIKM
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 2021.

Kepgub tersebut berisi penjelasan tentang prosedur pengurusan SIKM bagi warga yang hendak keluar masuk ibu kota selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Diketahui bersama, meski mudik Lebaran dilarang, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak atau darurat, melakukan perjalanan ke luar kota, dan bukan untuk mudik dengan mengantongi SIKM.

Baca juga: 5 Fakta soal SIKM, dari Fungsi hingga Masa Berlakunya...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa penerbitan SIKM hanya diberikan kepada orang yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik.

Berikut mereka yang dapat diberikan SIKM:

  1. Kunjungan keluarga sakit
  2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  3. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluar
  4. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Baca juga: Mekanisme Lengkap SIKM, dari Cara Bikin hingga Dokumen yang Diperlukan

Informasi selengkapnya terkait mekanisme lengkap membuat SIKM dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mekanisme Lengkap Membuat SIKM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi