Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Kartu Prakerja Gelombang 17 Sebesar 44.000 Orang, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
prakerja.go.id
Ilustrasi Kartu Prakerja.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Manajemen pelaksana program Kartu Prakerja memastikan kuota gelombang 17 akan tersedia sebanyak 44.000 orang.

Seperti diketahui, gelombang 17 ini merupakan gelombang tambahan program Kartu Prakerja pada semester pertama tahun ini.

Kuota 44.000 untuk gelombang 17 ini berasal dari pemulihan status kepesertaan penerima Kartu Prakerja yang dicabut dari gelombang 12-16.

Baca juga: Bocoran Pembukaan Gelombang 17 dan Hari Terakhir Pembelian Pelatihan Prakerja Gelombang 16

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan status kepesertaan itu dikarenakan para penerima Kartu Prakerja belum melakukan pembelian pertama pelatihan selama masa yang ditentukan.

"Ada 44.000 kepesertaan yang dicabut dari gelombang 12-16, masuk dalam gelombang tambahan," kata Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Louisa memastikan bahwa syarat dan cara mendaftarnya masih sama seperti halnya pendaftaran gelombang-gelombang sebelumnya.

"(Syarat dan cara mendaftar) sama," ungkap Louisa, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Lupa Password di Dashboard Kartu Prakerja? Lakukan Cara Berikut Ini!

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 17?

Syarat

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca juga: Siap Dibuka, Prakerja Gelombang 17 Gunakan Kuota Kepesertaan yang Dicabut, Simak Informasinya...

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:

  • Pencari kerja
  • Pekerja atau buruh yang terkena PHK
  • Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
  • Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
  • Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
  • Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020.
  • Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

Meski demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur sipil negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala desa dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?

Cara daftarnya

  • Bagi yang sudah memiliki akun:

Dilansir dari laman Prakerja, bagi pendaftar Kartu Prakerja yang sudah mendaftar tapi tidak lolos, bisa ikut gelombang berikutnya.

Bagi mereka tidak perlu mendaftar akun lagi, tapi bisa langsung login ke laman Prakerja.

Caranya sebagai berikut:

  1. Login di laman prakerja.go.id menggunakan email dan password Anda.
  2. Saat gelombang baru sudah dibuka, Anda bisa memilih gelombang tersebut dengan klik "Gabung".
  3. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Klik "Ya, Gabung".
  4. Akan muncul "Persetujuan Prakerja" yang berisi beberapa pertanyaan. Anda harus klik "Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya".

Baca juga: 4 Golongan yang Dapat THR 2021 dan Gaji Ke-13

  • Belum mempunyai akun:

Bagi yang belum punya akun, berikut cara membuat akun Prakerja:

  1. Buka laman https://www.prakerja.go.id/ lalu klik "Buat Akun".
  2. Di sana isikan alamat email, buat password yang terdiri dari minimal 6 karakter, dan konfirmasi password (ketik ulang password). Jangan lupa centang pernyataan di bawahnya, kemudian klik "Buat Akun".
  3. Setelah itu Anda akan menerima notifikasi via email. Selanjutnya buka email Anda dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah dikirimkan via email.
  4. Pendaftaran berhasil. Selamat, Anda telah berhasil membuat akun Prakerja.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI Melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. Masukkan email dan password akun yang sudah Anda daftarkan, lalu klik "Login". Setelah itu Anda akan masuk ke dashboard akun Anda.
  2. Pertama-tama Anda perlu verifikasi KTP. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda, lalu klik "Berikutnya". Jika ada yang tidak tepat, Anda akan diminta mengisi lagi.
  3. Lalu lengkapi data diri Anda dan unggah foto KTP. Di bagian ini data yang diisikan, yaitu:
    • alamat email
    • nama lengkap
    • alamat sesuai KTP
    • provinsi
    • kabupaten
    • kecamatan
    • alamat tinggal saat ini
    • jenis kelamin
    • pendidikan terakhir yang ditamatkan
    • status perkawinan
    • jumlah tanggungan
    • status kebekerjaan
    • topik pelatihan yang ingin diikuti.
  4. Selain itu di bagian kanan bawah ada tempat untuk upload KTP. Setelah selesai mengisi bagian ini, jangan lupa klik kotak di kiri bawah yang berbunyi, "Saya bersedia mengisi seluruh data yang dibutuhkan dengan sejujur-jujurnya." Lalu klik "Lanjutkan".
  5. Setelah itu, verifikasi nomor handphone. Pendaftar akan dikirimi SMS berisi kode OTP lewat nomor yang sudah didaftarkan. Setelah mengisi kode OTP, klik "Kirim".
  6. Langkah selanjutnya adalah mengisi pernyataan pendaftar. Terdapat pertanyaan seperti "Apakah saat ini Anda menganggur?". Isi semua sampai selesai, lalu klik "Oke".

Baca juga: Ramai Insentif Prakerja Gagal Cair, Apa Sebabnya dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Ikuti tesnya

Kemudian Anda juga wajib mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang Anda miliki.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Berikut ini langkah-langkah mengikuti tes Prakerja:

  • Klik "Mulai Tes Sekarang" untuk mengikuti tes. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.
  • Evaluasi biasanya memakan waktu maksimal 5 menit. Jika sudah 5 menit tapi belum ada perubahan, klik tombol "Refresh".

Baca juga: Ramai Insentif Prakerja Gagal Cair, Apa Sebabnya dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Penyebab Gagalnya Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi