Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Peraturan Larangan Mudik 2021 dan Sanksinya yang Dimulai 6 Mei

Baca di App
Lihat Foto
GALIH PRADIPTA
Ilustrasi mudik

KOMPAS.com - Peraturan larangan mudik 2021 sudah dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Aturan larangan mudik 2021 tersebut berlaku sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari.

Larangan mudik 2021 ini berlaku untuk mayarakat yang hendak beperjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, ataupun antar-negara, baik melalui transporasi darat, kereta api, laut maupun udara.

Baca juga: Dimulai 6 Mei, Ini Rincian Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut enam poin aturan yang terkandung dalam surat edaran (SE) larangan mudik tersebut.

1. PPDN pengguna transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.

2. Untuk PPDN pengguna transportasi dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.

3. Untuk perjalanan rutin di wilayah terbatas pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Hal ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi.

Akan tetapi, pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan.

4. Untuk PPDN pengguna kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.

5. Untuk PPDN pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan.

6. Untuk PPDN pengguna moda tranportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperlukan.

Selain itu, bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan versi elektronik.

Sementara itu, bagi PPDN seluruh moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC.

Seluruh pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan di atas wajib melakukan tes Covid-19 baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19.

Tes ini dikecualikan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun. Terakhir, apabila hasil tes Covid-19 menunjukkan hasil negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka dia tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik menggunakan RT-PCR.

Pengecualian

Larangan mudik berlaku untuk semua masyarakat. Namun demikian, ada orang-orang yang dikecualikan dari aturan larangan mudik 2021 ini. Mereka adalah:

1. Kendaraan distribusi logistik

2. Kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang.

Format surat izin perjalanan/SIKM

Surat izin perjalanan/SKIM wajib dibawa oleh mereka yang beperjalanan tugas baik dari perusahaan maupun instansi pemerintah. Beberapa format surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) antara lain:

1. Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/ pegawai BUMN dan BUMD, juga anggota TNI/Polri membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Bagi pegawai swasta membawa lembaran surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Bagi pekerja informal membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Bagi masyarakat umum nonpekerja membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 3.169 Kendaraan yang Hendak Masuk Jatim Disuruh Putar Balik

Baca juga: Jokowi: Kepala Daerah Jangan Lengah, Terus Sosialisasikan Larangan Mudik Lebaran 2021

5. Surat izin perjalanan/SIKM hanya berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara
6. Surat tersebut wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan berusia di ataas 17 tahun.

Sanksi bagi pelanggar

Pelanggaran terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Penulis Dian Erika Nugraheny | Editor Bayu Galih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Farid Assifa
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi