Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Poin Utama SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah yang Dibatalkan MA

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Tiwuk Suwantini
Ilustrasi siswa SMA, seragam SMAs
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah yang ditetapkan 3 Februari 2021.

SKB tersebut adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Keputusan MA ini diambil sebagai bentuk pengabulan atas permohonan uji materil SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Dikutip dari Kompas.com (7/5/2021), MA menilai SKB tersebut bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, misalnya sejumlah pasal dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan demikian, maka SKB yang sebelumnya telah diputuskan kini tak lagi sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Apa saja isinya?

Baca juga: MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

6 poin utama SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

Mari kita tilik kembali apa saja sesungguhnya isi atau poin-poin dari SKB tersebut. Jika dilihat, di sana terdapat 6 poin utama sebagai berikut:

  1. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut:
    1. tanpa kekhasan agama tertentu;
    2. atau dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik untuk memilh menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana.
  3. Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
  4. Pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah sesuai dengan kewenanganannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolah yang bertentangan dengan SKB ini, paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SKB ditetapkan.
  5. Dalam hal pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB ini:
    1. pemda memberi sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan:
    2. gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa terguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan:
    3. Kemendagri: memberi sanksi pada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan.memberi sanksi pada gubernur teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan
    4. Kemendikbud memberikan sanksi pada sekolah yang bersangkutan terkait bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kemendikbud sesuai ketentuan perundang-undangan;
    5. Kemenag: melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemda dan/atau sekolah yang bersangkutan; dan dapat memberi pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d.
    6. Ketentuan dalam SKB ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemerintah Aceh.

Baca juga: Poin Lengkap SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Aturan hingga Sanksi

Reaksi Kemendikbud

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (7/5/2021), Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA yang membatalkan SKB tersebut.

Surat tersebut terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari putusan MA tersebut dan berkoordinasi dengan Kemenag dan Kemendagri.

"Kemendikbud Ristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata dia.

Jumeri mengatakan, pihaknya berupaya menumbuhkan semangat toleransi, moderasi beragama, serta rasa aman dan nyaman terhadap kelompok pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinan di lingkungan sekolah negeri.

"Dan itu merupakan hal mutlak yang harus diterapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi