KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang harus dipegang di tangan ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.
Seluruh warga negara yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus memiliki paspor, termasuk anak-anak.
Paspor anak hampir sama dengan paspor dewasa. Terdiri dari dua varian bentuk, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik.
Seperti diberitakan Kompas.com (19/03/2021), syarat membuat paspor anak cukup mudah.
Anda hanya harus menyiapkan KTP ayah dan ibu atau surat keterangan pindah ke luar negeri, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau surat baptis, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama dan paspor biasa lama bagi yang sudah pernah memiliki.
Kemudian, lakukan pendaftaran di aplikasi Antrian Paspor Online atau secara manual dengan datang ke kantor imigrasi.
Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Paspor Anak?
Syarat tambahan dan kendala
Dalam membuat paspor anak, ada baiknya Anda mengenali berbagai kendala yang biasa terjadi agar Anda bisa mempersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya.
1. Syarat tambahan untuk anak dari orang tua yang sudah bercerai
Bagaimana membuat paspor anak yang orang tuanya sudah bercerai?
Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Samarinda, khusus untuk anak yang orang tuanya sudah bercerai maka wajib melampirkan Akta Cerai dan Surat Pemegang Hak Asuh Anak dari pengadilan.
Orang tua pemegang hak asuh pula yang harus datang dan mendampingi anak di kantor imigrasi dalam mengurus pembuatan paspor anak.
Apabila orang tua pemegang hak asuh anak tak memiliki paspor, maka harus menyertakan keterangan penanggung jawab keberangkatan anak ke luar negeri. Semisal pihak sekolah atau instansi.
Baca juga: Begini Langkah Membuat Paspor Anak yang Cepat
2. Syarat tambahan untuk orang tua yang sudah meninggal
Untuk anak yang orang tuanya sudah meninggal, pembuatan paspor harus dilakukan oleh pihak yang mendapatkan hak asuh anak.
Dalam hal ini, pihak tersebut harus menyertakan Surat Pemegang Hak Asuh Anak atau Kartu Keluarga dimana si anak ikut terdaftar di dalamnya,
3. Kedua orang tua wajib mendampingi anak
Baik ayah dan ibu harus mendampingi anak selama proses pembuatan paspor ini. Karena akan ada sesi tanya jawab yang dilakukan oleh petugas imigrasi.
Ada pula penandatangan surat pernyataan bermaterai yang harus dilakukan oleh kedua orang tua.
4. Waspadai kendala ketika proses foto
Jika anak masih di bawah 5 tahun, biasanya ada kendala dalam sesi pengambilan foto. Karena anak harus duduk tenang dan menghadap kamera.
Di sini, Anda sebagai orang tua harus memiliki trik untuk mengajak anak tenang agar proses pengambilan foto tak menemui kendala yang berarti.
Proses pembuatan paspor anak sebenarnya mudah asal dokumen yang menjadi syarat sudah ada di tangan.
Adapun biaya pembuatan paspor anak 48 halaman (non elektronik) adalah Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000.
Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang di Luar Negeri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.