Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qunut-Jilbab Jadi Soal TWK KPK, Akademisi: Kenapa Tes Kebangsaan Soalnya Begitu?

Baca di App
Lihat Foto
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi KPK.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, 75 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurutnya, tes tersebut diikuti oleh 1.351 pegawai KPK untuk proses alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang," ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5/2021).

Sementara itu, sejumlah pegawai KPK mengungkapkan keanehan dalam TWK, salah satunya adalah pertanyaan yang tidak sesuai dengan kepentingan kebangsaan.

Misalnya, pertanyaan terkait doa Qunut atau sikap terhadap LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Iya ada yang ditanyakan, ada juga LGBT, itu benar," kata salah seorang sumber Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Ramai Kata Korupsi di Logo KPK Disorot karena Keliru, Respons Jubir

Tanggapan akademisi

Menanggapi hal itu, akademisi hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril tidak melihat adanya relevansi antara soal TWK dengan kompetensi jabatan yang diemban oleh staf KPK.

Karenanya, ia meminta agar pimpinan KPK mengklarifikasi soal-soal itu.

"Kita tidak mengetahui sampai sekarang apa motivasi soal-soal itu digunakan, itu yang perlu diklarifikasi oleh KPK. Jika benar, soal-soal semacam itu kenapa digunakan? kenapa tes kebangsaan kok soalnya begitu?" kata Oce kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

"Setiap tes itu kan ada target yang ingin dicapai, mungkin pimpinan KPK bisa mengonfirmasi itu," sambung dia.

Menurutnya, hal semacam itu menimbulkan banyak dugaan bahwa tes tersebut digunakan untuk menyeleksi ulang pegawai KPK.

Padahal, perintah undang-undang adalah pengalihan, bukan seleksi ulang.

"Walaupun sampai saat ini kita belum tahu apakah mereka dipecat atau tidak. Tapi arahnya kan dibaca ke sana," ujar dia.

Oce menuturkan, pegawai KPK sudah melalui proses seleksi yang cukup ketat, sehingga hanya perlu pengalihan status.

Artinya, mereka sudah dianggap layak menjadi ASN.

Ia menyebut perubahan hukum suatu lembaga tidak boleh merugikan orang yang sudah berada di dalamnya.

"Harusnya ini tidak rumit. Karena perintah UU, tidak boleh mereka dirugikan, baik pegawai tetap maupun tidak tetap," jelas dia.

Baca juga: KPK Sebut Penyelenggara dan Penyusun Soal TWK adalah BKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi