Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Fitrah dengan Uang, Berapa Besarannya?

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock
Ilustrasi.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Menjelang Lebaran, umat Islam di seluruh dunia diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Tak hanya orang dewasa, zakat fitrah diwajibkan bagi segala usia sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Dikatakan bahwa zakat fitrah merupakan penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras.

Baca juga: Panduan Zakat Fitrah, dari Besarannya hingga Golongan yang Berhak Menerima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski lebih diutamakan dengan makanan pokok, pembayaran zakat fitrah juga diperbolehkan menggunakan uang.

"Ulama membolehkan membayar zakat melalui uang, mana kala itu dianggap memudahkan," kata Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta, 20 April 2021.

Ia mengatakan, masyarakat juga bisa meminta amil atau lembaga penyalur untuk membelikan beras zakat fitrah.

"Kalau membayar pakai online, artinya kita niatnya bayar zakat fitrah sebesar Rp 45.000 untuk ukuran Jabotabek," kata Arifin.

Arifin mengatakan, besaran uang itu diukur dengan harga 3,5 liter beras sesuai daerah masing-masing.

Nantinya, pihak panitia akan membelikan beras dan memberikannya ke mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Membayar Zakat Fitrah secara Online

"Karena BAZNAS pusat berzakat di ibu kota, maka kami memutuskan untuk menetapkan di angka Rp 45.000 untuk zakat fitrah satu orang," ujar dia.

Untuk menghindari risiko penyelahgunaan, Arifin menyarankan agar masyarakat bisa berzakat melalui BAZNAS atau lembaga resmi terpercaya.

Menurut dia, lembaga-lembaga itu memiliki transparansi yang baik, diaudit secara berkala, dan proses penyalurannya pun dikontrol oleh banyak pihak.

"Sehingga mengurangi risiko zakat tidak disalurkan ke hal-hal yang tidak semestinya," ujar Arifin.

Arifin juga mengingatkan masyarakat untuk memilih membayarkan melalui amil atau lembaga penyalur agar dapat tersalur secara merata, dibandingkan membagikan secara langsung ke mustahiq atau penerima zakat.

"Jika muzakki hanya membagikan di sekitar lingkungannya, maka banyak di wilayah-wilayah lain yang sangat membutuhkan tidak menerima," kata Arifin.

Bagi mereka yang ingin menunaikan zakat fitrah secara online, bisa melalui www.baznas.go.id/bayarzakat.

"Di laman itu, masyarakat dapat mudah memilih saluran-saluran zakat, baik zakat mal, zakat fitrah, atau sedekah," kata Arifin.

"Kalau dananya terkumpul, kami membayarkannya kepada orang miskin dan mustahiq," lanjut dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi