Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BKN Terkait Pelaksanaan Asesmen TWK Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK, Rabu (5/5/2021)
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pernyataan mengenai pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah ditentukan beberapa persyaratan, seperti setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Selain itu juga tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.

“Berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara,” kata Paryono sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paryono menjelaskan, TWK bagi pegawai KPK berbeda dengan TWK untuk CPNS.

“CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan,” ujar dia.

Sementara itu, lanjut Paryono, TWK bagi pegawai KPK dilakukan terhadap mereka yang telah menduduki jabatan senior sehingga perlu jenis tes berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatannya dalam proses berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Apakah Hantaran atau Parsel Lebaran Termasuk Gratifikasi? Ini Kata KPK

Menurut Paryono, untuk menjaga independensi, dalam pelaksanaan asesmen TWK digunakan metode assesment center, yang dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor, yaitu:

  1. Multi-metode (penggunaan lebih dari satu alat ukur). Dalam asesmen ini dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB68), penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara
  2. Multi-asesor, dalam asesmen ini asesor yang dilibatkan tidak hanya berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.

Baca juga: Juliari Batubara dan Sederet Menteri Sosial yang Ditangkap KPK karena Korupsi...

Paryono menambahkan, setiap tahapan asesmen juga dilakukan observasi oleh tim observer yang anggotanya berasal dari beberapa instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN.

“Hal ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian, dan dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui Assessor Meeting,” tutur dia.

Paryono menilai metode tersebut menjamin tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak. Hal itu untuk menjaga independensi.

“Dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman secara video maupun audio untuk memastikan pelaksanaan asesmen dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel.” paparnya.

Baca juga: Saat KPK dan Kejagung Berebut Menangani Kasus Jaksa Pinangki...

TWK bagi pegawai KPK

Paryono menjelaskan, pelaksanaan TKW kali ini mencakup tiga aspek, yakni integritas, netralitas ASN, dan anti radikalisme, dengan penjelasan sebagai berikut.

Integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara.

Netralitas ASN dimaksudkan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca juga: Harun Masiku, Djoko Tjandra, hingga Sidang Etik Ketua KPK

  • Anti radikalisme

Anti radikalisme dimaksudkan untuk memastikan bahwa peserta: tidak menganut paham radikalisme negatif, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara.

“Ketiga aspek yang diukur ini merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN atau syarat seperti yang diuraikan dalam Pasal 3, 4 dan 5, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3, PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN,” imbuh dia.

Tahapan

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah dilaksanakan melalui beberapa tahap, yaitu

  • Persiapan yang dilakukan sejak ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 tahun 2021 pada 27 Februari 2021
  • Pelaksanaan tes Indek Moderasi Bernegara (IMB-68) dan integritas dilaksanakan pada 9-10 Maret 2021, dan bagi yang berhalangan hadir dilakukan tes susulaan pada 16 Maret 2021 (Susulan I) dan 8 April 2021 (Susulan II), tes IMB dan Integritas ini dikoordir oleh Tim dari DisPsiAD
  • Tes wawancara dilaksanakan pada 18 Maret-9 April 2021

Baca juga: Trending Topic Taufik Hidayat dan Lingkaran Korupsi di Kemenpora...

Hasil asesmen

Paryono memaparkan, dari 1.357 peserta yang diusulkan mengikuti asesmen, hadir sebanyak 1.349 peserta dan 8 peserta tak hadir.

Peserta yang tidak hadir tersebut dengan rincian

  • 3 peserta sedang tugas belajar di luar negeri
  • 1 peserta sudah pensiun
  • 2 peserta mengundurkan diri
  • 1 peserta diberhentikan sebagai pegawai KPK
  • 1 peserta tanpa keterangan

“Dari hasil asesmen Test Wawasan Kebangsaan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 75 peserta,” pungkas Paryono.

Untuk diketahui, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Baca juga: Cerita soal Banjir Jakarta, dari Rebutan Sampah hingga Evakuasi Tahanan KPK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi