Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Pemberian Zakat?

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock
Ilustrasi.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan yang diterbitkan oleh Lajnah Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNU), mayoritas ulama berpendapat, zakat fitrah berupa satu sha beras atau setara dengan 2,8 kilogram.

Pendapat ulama lain menyebutkan, satu sha itu setara dengan 2,2 kilogram. Dalam praktiknya, jumlah itu digenapkan menjadi 2,5 kilogram beras sebagai bentuk kehati-hatian.

Baca juga: Zakat Fitrah dengan Uang, Berapa Besarannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika seseorang mendapatkan beras dari zakat fitrah dan ia ingin menunaikan kewajibannya berzakat, bolehkah membayar zakat dengan beras pemberian zakat?

Ketua PBNU bidang Pendidikan yang juga Ketua Program Doktor Kajian Stratejik & Global Universitas Indonesia Hanief Saha Ghafur mengatakan, boleh mengeluarkan zakat dengan beras pemberian zakat.

"Karena kalau zakat itu diberikan kepada fakir miskin, maka itu sudah menjadi hak milik sepenuhnya," kata Hanief saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).

Artinya, penerima zakat boleh menggunakan beras itu untuk keperluan apa pun, termasuk membayar zakat.

Hanya saja, pembayaran zakat lebih diutamakan dengan hasil jerih payah seorang Muslim.

"Yang lebih utama adalah kalau zakat fitrah berasal dari sepenuhnya hasil jerih payah dan keringat dia sendiri," ujar Hanief.

Baca juga: Panduan Zakat Fitrah, dari Besarannya hingga Golongan yang Berhak Menerima

Menurut dia, seorang fakir miskin sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

Akan tetapi, tidak ada larangan jika mereka tetap ingin mengeluarkan zakat.

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Arifin Purwakananta mengatakan, beras pemberian zakat boleh digunakan untuk membayar zakat.

Menurutnya, beras pemberian zakat tersebut merupakan rezeki seseorang.

"Tidak apa-apa. Misal, kita mendapat rejeki, baik dari bekerja, hadiah, maupun dizakati, itu tidak apa-apa kalau sudah jadi milik kita," kata Arifin, seperti diberitakan Kompas.com, 21 Mei 2020.

"Jadi begitu diberikan, maka beras atau harta itu hitungannya milik kita. Jika merasa cukup ya silakan membayar zakat," lanjut dia.

Arifin menyebutkan, beras yang tidak boleh digunakan untuk membayar zakat adalah beras kepemilikan orang lain, seperti beras dari berhutang.

Sebab, salah satu syarat dari zakat adalah milik penuh.

Jika tidak memiliki apa pun untuk membayar zakat, maka ia tidak terbebani kewajiban zakat, tapi justru harus diberikan zakat fitrah.

"Makanya zakat tidak perlu hutang. Kalau yang tidak punya harusnya dizakati," ujar Arifin.

Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah 2021 secara Online 

KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Membayar Zakat Fitrah secara Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi