Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah Terbanyak Putar Balikkan Kendaraan Pemudik

Baca di App
Lihat Foto
Tresno Setiadi/kompas.com
Pemudik yang diduga membawa surat palsu antigen diminta putar balik ke Jakarta saat terjaring operasi penyekatan di Exit Tol Kalimati, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (8/5/2021).

KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021. Pelarangan mudik itu berdasakan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Dara Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Meski sudah dilarang mudik, namun masih banyak warga yang memaksa pulang kampung. Berbagai cara pun dilakukan. Mulai jalan kaki, menumpangi truk sayur, ambulans, hingga menyamar jadi kernet truk.

Berdasarkan pantuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, setidaknya 70.000 kendaraan yang hendak mudik diputar balik. Data itu berdasarkan pantauan selama tiga hari sejak aturan larangan mudik diberlakukan.

"Putar balik kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan mudik hari ini sebanyak 10.869 kendaraan. Sementara untuk total selama tiga hari ini sebanyak kurang lebih 70.000 yang sudah kita putar balikkan," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas)Polri Irjen Pol Istiana, Sabtu (8/5/2021).

Daerah terbanyak putar balikkan kendaran pemudik

Sementara itu, di sejumlah daerah, para petugas yang berjaga di pos penyekatan memutarbalikkan banyak kendaraan pemudik. Berikut daerah yang terbanyak putar balikkan kendaraan pemudik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Jawa Barat

Di Jawa Barat, kendaraan pemudik yang diputarbalikkan sejak larangan mudik dikeluarkan sebanyak 22.000 unit. Mereka berdasarkan hasil pemeriksaan di 158 titik penyekatan seperti batas kota, gerbang tol hingga jalan tikus.

"Sudah 22.000 diputarbalikkan karena ketahuan curi-curi mudik," ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: 22.000 Kendaraan Putar Balik di Berbagai Pintu Masuk Jabar

Salah satu contoh adalah di Bekasi, kendaraan pemudik yang diputarbalikkan sebanyak 1.575 kendaraan terdiri dari kendaraan pribadi 1.186, umum 229 dan kendaraan barang 160 unit.

2. Jawa Timur

Sementara itu, di Jawa Timur, petugas di pos penyekatan sudah memutarbalikkan 3.169 kendaraan pemudik yang hendak mauk ke Jatim.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 3.169 Kendaraan yang Hendak Masuk Jatim Disuruh Putar Balik

Mereka terdiri dari 971 sepeda motor, .386 mobil penumpang, 188 bus, 287 mobil barang dan 35 kendaraan khusus.

3. Banten

Petugas penyekatan di tol kawasan Tangerang, Banten, yakni GT Cikupa sudah memutarbalikkan 1.816 kendaraan pemudik.

Baca juga: Penyekatan Jalur Mudik, Hingga Hari Ini Polda Metro Jaya Sudah Putar Balik 3.391 Kendaraan

Mereka terdiri dari kendaraan pribadi 1.325 unit, umum 294 unit dan kendaraan barang 197 unit.

Sanksi bagi pelanggar

Polri menerapkan sanksi bagi mereka yang melanggar larangan mudik. Sanksi pertama adalah berupa putar balik. Para pelanggar akan diminta putar balik oleh petugas yang merazia di pos penyekatan.

Sanksi selanjutnya adalah tindakan hukum ataupun tilang. Sanksi itu berlaku bagi pemudik yang menggunakan jasa travel gelap. Mereka dikenai sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 berupa denda Rp 500.000.

Pasal 308 UU 22/2009 itu menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Resmi Diterapkan, Ini Sanksi bagi Pengemudi yang Nekat Mudik Lebaran

Sementara bila ada warga yang lolos dari penyekatan atau pengawasan, pemudik wajib dikarantina selama 5 hari di kampung halaman.

"Kalau ada yang lolos atau di luar pengamatan karena lewat jalan tikus dan sebagainya, lalu sampai ke daerah, itu ada kewajiban untuk karantina 5 hari di daerah masing-masing," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Farid Assifa
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi