Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Sheikh Jarrah, Kawasan Palestina yang Terancam Digusur Israel

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Lokasi Sheikh Jarrah, Yerusalem
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Situasi di Yerusalem memanas serelah terjadi bentrokan antara penduduk Palestina dan pasukan keamanan Israel, dalam beberapa hari terakhir. 

Bentrokan itu dipicu oleh blokade kepolisian atas tempat berkumpulnya warga setelah berpuasa.

Tak hanya itu, Israel juga mengancam akan mengusir puluhan warga Palestina di kawasan Sheikh Jarrah.

Lantas, bagaimana sejarah kawasan Sheikh Jarrah hingga diklaim oleh Israel?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Trending #SaveSheikhJarrah di Twitter, Apa yang Terjadi di Palestina?

Pengusiran 1948

Melansir Anadolu Agency, sejarah kawasan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur bermula ketika 28 keluarga Palestina yang terusir oleh Israel pada 1948 menetap di lingkungan itu.

Pengusiran itu banyak dikenal sebagai peristiwa Nakba (bencana) yang mengakibatkan ratusan ribu penduduk Palestina mengungsi dari rumah mereka.

Pada 1956, sebanyak 28 keluarga pengungsi itu mencapai kesepakatan dengan Kementerian Pembangunan Yordania dan Badan Pengungsi PBB (UNRW) untuk menyediakan perumahan bagi mereka di Sheikh Jarrah.

Untuk diketahui, wilayah tersebut dulunya masih berada di bawah kekuasaan Yordania.

Menurut Koalisi Sipil untuk Hak Palestina di Yerusalem (CCPRJ), pemerintah Yordania menyediakan tanah sementara UNRWA menanggung biaya pembangunan 28 rumah untuk keluarga-keluarga ini.

"Sebuah kontrak telah disepakati antara Kementerian Konstruksi dan Rekonstruksi dengan keluarga Palestina pada tahun 1956," kata CCPRK dalam pernyataannya.

"Salah satu syarat utama menyatakan bahwa penduduk membayar biaya simbolis, asalkan kepemilikan dialihkan kepada penduduk setelah tiga tahun sejak penyelesaian konstruksi," sambungnya.

Namun, kesepakatan itu terganggu oleh pendudukan Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem, pada 1967 yang mencegah pendaftaran rumah atas nama keluarga.

Baca juga: Konflik Palestina-Israel, Pengusiran Warga, dan Kecaman Internasional...

Penderitaan baru

Sejak saat itu, organisasi pemukim Israel telah mengklaim kepemilikan tanah di Sheikh Jarrah.

Bahkan Komite Sephardic dan Komite Knesset Israel mengklaim bahwa mereka memiliki tanah tempat rumah-rumah itu dibangun sejak tahun 1885.

Pada Juli 1972, dua asosiasi Israel meminta pengadilan untuk mengusir empat keluarga dari rumah mereka di lingkungan tersebut karena dianggap melakukan perampasan tanah.

Keluarga Palestina menunjuk seorang pengacara untuk membela hak-hak mereka.

Namun, pengadilan yang menggunakan pendaftaran baru yang dibuat di Departemen Pendaftaran Tanah Israel untuk memutuskan bahwa tanah itu milik asosiasi pemukiman Israel.

Baca juga: Seorang Remaja Palestina Tewas Ditembak Tentara Israel

Hukum apertheid

Pada 1970, Undang-Undang tentang Urusan Hukum dan Administrasi di Israel diberlakukan.

Isi dari UU tersebut antara lain menetapkan bahwa orang Yahudi yang kehilangan harta benda di Yerusalem Timur pada 1948 dapat mengklaim kembali harta miliknya.

UU tersebut juga tidak mengizinkan warga Palestina untuk mengklaim kembali properti mereka yang hilang di Israel pada 1948.

Menurut kesaksian seorang warga di Sheikh Jarrah, Muhammad al-Sabbagh, warga sekitar telah ditipu oleh seorang pengacara Israel yang ditugaskan untuk membela mereka.

Warga di Sheikh Jarrah menuduh pengacara Israel dan perwakilan hukum mereka memalsukan tanda tangan pada dokumen yang menyatakan bahwa kepemilikan tanah adalah milik para pemukim.

Sejak itu, warga Palestina di Sheikh Jarrah telah diperlakukan sebagai penyewa di depan pengadilan Israel, menghadapi perintah pencopotan yang memungkinkan jalan bagi pemukim untuk mengambil alih rumah mereka.

CCPRJ juga mengatakan, pengacara tersebut menempatkan keluarga Palestina di bawah ancaman penggusuran jika gagal membayar sewa kepada asosiasi pemukiman.

Baca juga: Dunia Arab Kutuk Polisi Israel Serang Jemaah Palestina di Masjid Al-Aqsa

Ajukan gugatan

Pada 1997, seorang warga bernama Darwish Hijazi mengajukan gugatan ke Pengadilan Pusat Israel untuk membuktikan kepemilikan tanahnya.

Ia menggunakan akta kepemilikan yang dikeluarkan oleh Kekaisaran Ottoman dan dibawa dari Turki. Namun, langkah tersebut menjadi bumerang ketika pengadilan menolak klaim tersebut pada 2005.

Pengadilan mengatakan surat-surat itu tidak membuktikan kepemilikan tanahnya dan banding Hijazi pada tahun berikutnya ditolak.

Penggusuran dimulai

Selama bertahun-tahun, pengadilan Israel telah mendengar kasus-kasus yang diajukan oleh asosiasi pemukiman terhadap penduduk Palestina.

Pada November 2008, keluarga al-Kurd terusir dari rumah mereka, diikuti dengan penggusuran keluarga Hanoun dan al-Ghawi pada Agustus 2009.

Baca juga: Riwayat Konflik Israel dan Palestina di Masjid Al-Aqsa

Rumah mereka diambil alih oleh pemukim yang dengan cepat mengibarkan bendera Israel, sekaligus menandai fase baru penderitaan Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah.

Sejauh ini, 12 keluarga Palestina di lingkungan itu telah menerima perintah penggusuran yang dikeluarkan oleh pengadilan pusat dan hakim Israel.

Baru-baru ini, empat keluarga Palestina mengajukan petisi ke Mahkamah Agung guna menentang keputusan pengusiran mereka.

Pengadilan akan memutuskan masalah ini pada Senin (10/5/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi