Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi "Debt Collector" Rampas Mobil Pengantar Orang Sakit hingga Bikin Kodam Jaya Marah

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/ HO-Instagram
Tangkapan layar video viral di media sosial dengan narasi mobil anggota TNI AD dikerubuti oleh sekelompok mata elang di Koja, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021).

KOMPAS.com - Sekelompok debt collector ambil paksa mobil Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan Serda Nurhadi, Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/ Jakarta Utara.

Para pelaku berusaha merampas mobil tersebut ketika Serda Nurhadi sedang menolong seorang warga Tanjung Priok untuk berobat.

Sementara mobil tersebut bukan milik Serda Nurhadi, melainkan hasil meminjam untuk membantu warga.

Peristiwa itu membuat Kodam Jaya marah dan mengecam upaya main rampas yang dilakukan penagih utang itu.

“Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak menolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta, Sabtu (8/5/2021), seperti dikutip Antara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kodam Jaya Kecam Upaya Perampasan Mobil yang Dibawa Anggota Babinsa Ketika Antar Orang Sakit

Menurut Herwin, tindakan perampasan kendaraan bermotor dapat dijerat Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.

Kronologi perampasan mobil

Herwin menjelaskan kronologi perampasan mobil yang dikemudikan anggotanya, Serda Nurhadi, saat menolong orang sakit.

Peristiwa bermula pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, Serda Nurhadi mendapat laporan dari anggota PPSU ada mobil yang dikerubuti 10 orang hingga menyebabkan kemacetan. Kala itu, Serda Nurhadi sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur.

Serda Nurhadi kemudian bergegas mendatangi mobil tersebut dan mendapti anak kecil dan seseorang yang sakit di dalamnya. Terdapat pula paman dan bibi pemilik mobil.

Nurhadi kemudian berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantakan mereka ke rumah sakit melalu jalan Tol Koja Barat.

Kendati mobil itu sudah diambil alih oleh Babinsa Serda Nurhadi, namun sekelompok orang masih mengerubutinya. Melihat situasi yang genting, Serda Nurhadi kemudian membawa mobil itu menuju Polres Metro Jakarta Utara.

“Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Kapendam Jaya.

Ditangani polisi

Peristiwa upaya perampasan mobil oleh sekelompok debt collector itu ditangani Polres Metro Jakarta Utara dan Kodil 0502/Jakut. Polisi pun memburu para debt collector tersebut.

Polisi juga sudah mengamankan mobil yang hendak dirampas para tersangka, di Markas Polres Metro Jakarta Utara.

"Mobil telah diamankan di Polres sehingga para debt collector itu enggak jadi mengambil mobilnya," kata Nasriadi.

Baca juga: Tiga Debt Collector Angkat Motornya, Si Ibu Pemilik Bersikukuh Tetap di Atas Motornya

Upaya peramapasan sepihak oleh debt collector menyalahi aturan. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa perusahaan kreditur atau leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Perusahaan harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu. Pihak perusahaan leasing bisa mengambil atau menarik kendaraan tanpa pengadilan jika pihak debitur merelakannya dan mengakui wanprestasi. (Penulis: Sandro Gatra)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Farid Assifa
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi