Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Fotokopi Kartu Keluarga Jadi Bungkus Nasi, Ini Imbauan Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Beredar viral foto fotokopi KK menjadi bungkus nasi kucing. Hati-hati, data pribadi bisa bocor!
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Di media sosial Twitter, beredar viral sebuah foto yang menunjukkan bungkus nasi kucing menggunakan fotokopo Kartu Keluarga atau KK.

Unggahan ini pun ramai diperbincangkan warganet di media sosial Twitter, Minggu (9/5/2021).

Foto itu diunggah oleh akun Twitter Muhammad al-Kenzo, @faizaufi. 

Hingga Minggu (9/5/2021) malam, unggahan foto itu telah dibagikan ulang lebih dari 8.000 kali, dan disukai lebih dari 23.000 pengguna Twitter lainnya. 

Tidak hanya fotokopi Kartu Keluarga, sempat beredar fotokopi KTP yang dijadikan bungkus nasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal ini menjadi perhatian karena dokumen itu menyimpan data pribadi yang sangat penting dan rawan disalahgunakan.

Baca juga: Video Viral Anggota DPRD Maluku Utara Tabrak Polantas Saat Ditindak

Imbauan Ditjen Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan, penyebaran data pribadi harus diberantas secara bersama.

Menurut dia, penggunaan fotokopi KK atau KTP sebagai bungkus makanan hanya sebagian kecil data yang tersebar. 

"Yang di nasi bungkus atau bungkus kacang itu hanya minor saja. Lebih ngeri lagi penyebaran data di internet," ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Ia mengatakan, ketika kita melakukan pencarian di mesin pencari Google dengan kata kunci " KTP elektronik, NPWP, rekening bank, nomor handphone dan membukanya di fitur "image/gambar", maka akan keluar puluhan ribu data pribadi warga di Indonesia.

Yang memprihatinkan, kata Zudan, tak ada sensor pada dokumen-dokumen penting tersebut.

"Itu tak cuma di Indonesia, di luar negeri juga banyak. Coba saja ketik ' ID card USA, ID card Swiss, ID card Netherland', Anda akan mendapatkan gambaran dari perlindungan data pribadi," ujar Zudan.

"Jadi, tidak melihat seolah-olah Indonesia kayak begitu. Itu ada berapa juta kartu elektronik yang terpampang," lanjut dia.

Baca juga: Viral Detik-detik Kereta Serempetan dengan Bus di Solo, Begini Kejadiannya

Jangan unggah dokumen pribadi!

Ia mengatakan, perlindungan data pribadi menjadi pekerjaan rumah besar bagi masyarakat dan pemerintah.  

Sebab, kejadian ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.

"Inilah yang dibutuhkan masyarakat dan negara yang mengolah rahasia data pribadi dan yang muncul di dunia maya itu harus di-take down," ujar Zudan.

Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berwenang untuk men-take down foto-foto yang menampilkan data pribadi secara bebas di dunia maya.

Zudan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan data pribadinya di media sosial maupun aplikasi percakapan.

"Jadi, bukan hanya selembar untuk bungkus kacang goreng atau nasi, di dunia maya itu ada jutaan data pribadi kita dan orang-orang tidak peduli," lanjut dia. 

Jika data pribadi tersebar di dunia maya, hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan di fintech.

Misalnya, penagihan pinjaman online (pinjol), padahal orang tersebut tidak pernah meminjam uang sama sekali di leasing tersebut.

"Orang enggak pinjam duit, datanya diambil dari KTP, NPWP, ijazah palsu, rekening bank, kartu kredit, dan lainnya, semua ada kok di internet," ujar Zudan.

Oleh karena itu, Zudan mendorong masyarakat dan pemerintah untuk membangun kepedulian terhadap perlindungan kerahasiaan data pribadi baik bagi masyarakat, lembaga yang menyimpan data pribadi, maupun lembaga penggunaan data.

Jika menemukan data pribadi seperti untuk bungkus makanan, sebaiknya langsung disobek kecil-kecil dan dibuang ke tempat sampah.

Atau, bisa juga dengan membakar kertas berisi data pribadi tersebut. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi