Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Takbiran Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SLAMET WIDODO
Ribuan warga desa Jajar kecamatan Gandusari kabupaten Trenggalek Jawa Timur, mengikuti takbir keliling menyusuri jalan desa dengan membawa obor (04/06/2019).
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan ketentuan malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H.

Ketentuan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.

Melansir informasi resmi, malam takbiran menyambut Lebaran dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala.

Baca juga: Simak, Ini Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H dari Kemenag

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, pelaksanannya harus mengikuti sejumlah ketentuan. Apa saja?

Ketentuan takbiran

Disampaikan bahwa pelaksanaan takbiran setidaknya memenuhi tiga ketentuan, yakni:

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.

Baca juga: Shalat Tarawih di Rumah, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasan Lengkapnya

Panduan shalat Idul Fitri

Sebagai informasi, selain takbiran, Kemenag juga mengeluarkan panduan shalat Idul Fitri 1442 H, baik untuk daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi hingga zona aman dari penyebaran virus corona.

Selain itu, juga diatur silaturahim dalam rangka Idul Fitri yang diimbau dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Adapun SE ini ditandatangani oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada 6 Mei 2021.

Informasi mengenai SE tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19 dapat diakses di sini.

Baca juga: Menilik Ramadhan 1442 H di Arab Saudi, dari Pembatasan Waktu Shalat Tarawih hingga Pelaksanaan Umrah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Shalat Id di Rumah dan Khotbah Idul Fitri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi