Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Fitrah 2021: Besaran, Kriteria Penerima, dan Cara Pembayaran

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock
Besaran zakat fitrah 2020, Berapa Liter Beras untuk Zakat Fitrah?
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Zakat fitrah wajib hukumnya bagi setiap muslim selama bulan Ramadhan, sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah.

Zakat Fitrah dinilai sebagai bentuk kepedulian dan berbagi kebahagiaan kepada orang-orang yang membutuhkan ketika merayakan kemenangan setelah beribadah di bulan Ramadhan.

Selain itu, zakat juga diyakini dapat menyucikan diri bagi orang yang melaksanakannya.

Berikut ini adalah waktu pembayaran, besaran zakat fitrah, serta kelompok yang menjadi penerimanya, cara pembayaran merujuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas):

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Panduan Zakat Fitrah, dari Besarannya hingga Golongan yang Berhak Menerima

Waktu pembayaran

Zakat Fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Artinya, tidak ada patokan waktu pembayaran zakat ini harus dilaksanakan di malam sebelum Lebaran, dan sebagainya.

Sementara penyalurannya, dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sedangkan penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Zakat Fitrah dengan Uang, Berapa Besarannya?

Besaran

Ada pun besaran Zakat Fitrah adalah beras atau makanan pokok lain sebanyak 2,5 kg atau nilai yang sepadan dengan itu jika dibayarkan dalam bentuk uang.

Berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Dikutip dari Kompas.com, (6/5/2021), Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang besarannya 1 sha' atau setara 2,5 kg.

"Iya benar setara dengan 2,5 kg," kata Anwar.

Pemberian zakat fitrah yang melebihi ketentuan, maka kelebihannya bukan termasuk zakat fitrah, akan tetapi infak atau sedekah.

Baca juga: Zakat Fitrah: Syarat Pemberi dan Penerima Zakat

Kriteria penerima

Terkait dengan kelompok penerima zakat fitrah, mengacu Surat At Taubah ayat 60 maka ada 8 golongan mustahik atau orang yang berhak menerima zakat ini.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," bunyi surat At Taubah ayat 60.

Kedelapan kelompok tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Fakir
    Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok untuk hidup.
  2. Miskin
    Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil
    Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu'allaf
    Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya (riqab)
    Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharmin/Gharimin
    Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah
    Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil
    Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah 2021 secara Online

Cara bayar zakat fitrah online

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sedangkan penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Pembayaran zakat fitrah kini bisa dilakukan secara online, melalui lembaga amil zakat terpercaya. Berikut cara membayar zakat fitrah online di tiga lembaga amil zakat, BAZNAS, Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa.

1. BAZNAS

Berikut cara membayar zakat fitrah online di BAZNAS:

  1. Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
  2. Pada menu jenis dana, pilih "Zakat" kemudian "Zakat Fitrah"
  3. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
  4. Klik "Lanjut ke Pembayaran"
  5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia beragam metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank. Klik "Bayar"

2. Rumah Zakat

Berikut cara membayar zakat fitrah online di Rumah Zakat:

  1. Buka laman https://www.rumahzakat.org/donasi
  2. Klik menu "Zakat" Pilih "Zakat Fitrah"
  3. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
  4. Klik "Bayar Sekarang"
  5. Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
  6. Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia beragam metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank. Lalu klik "Bayar Sekarang"

3. Dompet Dhuafa

Berikut cara membayar zakat fitrah online di Dompet Dhuafa:

  1. Buka laman https://donasi.dompetdhuafa.org
  2. Pilih jenis donasi "Zakat"
  3. Lalu pilih "Zakat Fitrah" untuk pengkhususan donasi
  4. Masukkan nominal zakat fitrah. Minimal Rp 40.000 per jiwa.
  5. Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail.
  6. Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia beragam metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank. Lalu klik "Donasi Sekarang!"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi