KOMPAS.com - Zakat fitrah wajib hukumnya bagi setiap muslim selama bulan Ramadhan, sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah.
Zakat Fitrah dinilai sebagai bentuk kepedulian dan berbagi kebahagiaan kepada orang-orang yang membutuhkan ketika merayakan kemenangan setelah beribadah di bulan Ramadhan.
Selain itu, zakat juga diyakini dapat menyucikan diri bagi orang yang melaksanakannya.
Berikut ini adalah waktu pembayaran, besaran zakat fitrah, serta kelompok yang menjadi penerimanya, cara pembayaran merujuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas):
Baca juga: Panduan Zakat Fitrah, dari Besarannya hingga Golongan yang Berhak Menerima
Waktu pembayaran
Zakat Fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Artinya, tidak ada patokan waktu pembayaran zakat ini harus dilaksanakan di malam sebelum Lebaran, dan sebagainya.
Sementara penyalurannya, dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baca juga: Zakat Fitrah dengan Uang, Berapa Besarannya?
Besaran
Ada pun besaran Zakat Fitrah adalah beras atau makanan pokok lain sebanyak 2,5 kg atau nilai yang sepadan dengan itu jika dibayarkan dalam bentuk uang.
Berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.
Dikutip dari Kompas.com, (6/5/2021), Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang besarannya 1 sha' atau setara 2,5 kg.
"Iya benar setara dengan 2,5 kg," kata Anwar.
Pemberian zakat fitrah yang melebihi ketentuan, maka kelebihannya bukan termasuk zakat fitrah, akan tetapi infak atau sedekah.
Baca juga: Zakat Fitrah: Syarat Pemberi dan Penerima Zakat
Kriteria penerima
Terkait dengan kelompok penerima zakat fitrah, mengacu Surat At Taubah ayat 60 maka ada 8 golongan mustahik atau orang yang berhak menerima zakat ini.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," bunyi surat At Taubah ayat 60.
Kedelapan kelompok tersebut adalah sebagai berikut:
- Fakir
Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok untuk hidup. - Miskin
Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. - Amil
Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. - Mu'allaf
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. - Hamba sahaya (riqab)
Budak yang ingin memerdekakan dirinya. - Gharmin/Gharimin
Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. - Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. - Ibnus Sabil
Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah 2021 secara Online
Cara bayar zakat fitrah online
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sedangkan penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Pembayaran zakat fitrah kini bisa dilakukan secara online, melalui lembaga amil zakat terpercaya. Berikut cara membayar zakat fitrah online di tiga lembaga amil zakat, BAZNAS, Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa.
1. BAZNAS
Berikut cara membayar zakat fitrah online di BAZNAS:
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pada menu jenis dana, pilih "Zakat" kemudian "Zakat Fitrah"
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
- Klik "Lanjut ke Pembayaran"
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia beragam metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank. Klik "Bayar"
2. Rumah Zakat
Berikut cara membayar zakat fitrah online di Rumah Zakat:
- Buka laman https://www.rumahzakat.org/donasi
- Klik menu "Zakat" Pilih "Zakat Fitrah"
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Klik "Bayar Sekarang"
- Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia beragam metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank. Lalu klik "Bayar Sekarang"
3. Dompet Dhuafa
Berikut cara membayar zakat fitrah online di Dompet Dhuafa:
- Buka laman https://donasi.dompetdhuafa.org
- Pilih jenis donasi "Zakat"
- Lalu pilih "Zakat Fitrah" untuk pengkhususan donasi
- Masukkan nominal zakat fitrah. Minimal Rp 40.000 per jiwa.
- Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail.
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia beragam metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank. Lalu klik "Donasi Sekarang!"