KOMPAS.com - Bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2021 cair mulai hari ini.
Plt Kepala Pusdatin Kemendikbud Ristek Hasan Chabibie mengatakan, pencairan akan sesuai jadwal. Sehingga pada bulan ini akan cair mulai tanggal 11 Mei 2021.
"Tanggal 11-15 Mei," ujar Hasan, dikutip Kompas.com, (8/5/2021).
Baca juga: Kuota Gratis Kemendikbud Cair Pagi Ini, Berikut Cara Cek, Syarat, hingga Kuota yang Didapatkan
Hasan juga membenarkan bahwa bantuan kuota pada bulan ini adalah pencairan terakhir untuk tahun 2021 ini.
"Iya (yang terakhir di 2021)," kata Hasan.
Pencairan kuota Kemendikbud Ristek dilakukan setiap bulannya pada tanggal 11-15 pada bulan Maret, April, dan Mei.
Kuota Kemendikbud Ristek bisa dipakai untuk apa saja?
Kuota umum
Diberitakan sebelumnya, kuota internet bantuan ini tidak dibagi-bagi menjadi kuota umum dan kuota belajar, tetapi semuanya adalah kuota umum.
Akan tetapi, ada beberapa pengecualian. Berikut beberapa aplikasi yang tidak bisa diakses dengan kuota Kemendikbud Ristek:
- Tiktok
- situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
Berapa kuota yang akan didapatkan?
Baca juga: Kuota Kemendikbud Mei 2021 Cair Besok, Ini Cara Ceknya untuk Semua Operator
Kuota yang didapatkan
Berikut ini rincian kuota yang didapatkan oleh para penerima dari masing-masing jenjang:
- Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB/bulan.
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan.
- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan.
- Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan.
Kuota tersebut akan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Jika menerima pada 11 Mei 2021, akan aktif sampai 9 Juni 2021.
Sementara itu, penerima bantuan kuota ini adalah yang telah mendapatkan pada November-Desember 2020, nomornya aktif, dan penggunaannya lebih dari 1 GB.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Twit Aneh Ustaz Tengku Zulkarnain Sebelum Meninggal
Syarat penerima kuota
Melansir laman Kemendikbud Ristek, penerima bantuan kuota data internet pada 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Dosen:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca juga: Foto Viral Baliho Ajakan Alumni SMK Korban PHK Kembali ke Sekolah, Ternyata Ini Alasannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.