Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Warga melakukan takbiran guna menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 H di Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/06/2018). Pemerintah menetapkan hari raya Idul Fitri 1439 H jatuh pada hari Jumat 15 Juni 2018.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H pada masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu, shalat Idul Fitri tetap dilaksanakan di rumah bagi warga yang tinggal di zona oranye dan merah.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Surat edaran itu juga mengatur tata cara takbiran di masjid, sedangkan takbir keliling dilarang untuk mencegah kerumunan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Simak, Ini Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H dari Kemenag

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan takbiran dan shalat Idul Fitri 1442 H saat pandemi Covid-19:

Ketentuan takbiran

Melansir laman resmi Kemenag, malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala.

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.

Baca juga: Panduan Takbiran Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Panduan shalat Idul Fitri

Di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam lainnya.

Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Dalam hal shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

  1. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khotbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
  2. Jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
  3. Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
  4. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
  5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
  6. Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.
  7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
  8. Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca juga: Asal Kata dan Sejarah Mudik, Tradisi Masyarakat Indonesia Saat Lebaran

Panitia Hari Besar Islam/Panitia sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan instansi yang berkaitan.

Di antaranya pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halal bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Lalu, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Baca juga: Jadwal Operasional Pos Indonesia, SiCepat, dan JNE Selama Libur Lebaran 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Shalat Id di Rumah dan Khotbah Idul Fitri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi