KOMPAS.com - Menjelang Lebaran, masyarakat biasanya menukarkan uang baru untuk diberikan kepada keponakan, saudara dan kerabat.
Lalu bagaimana apabila ingin menukarkan uang yang rusak dengan uang baru?
Pertanyaan itu seperti yang diungkapkan seorang warganet di Twitter pada Senin (10/5/2021). Seberapa para uang yang rusak masih bisa ditukar dengan yang baru?
"Ada ga ya orang nuker duit buat Lebaran trus dibalikin lg soalnya duitnya major damage mukanya imam bonjol ketekuk selembar," tulis akun Twitter @spesdelune.
Baca juga: Update Daftar 14 Daerah Zona Merah dan 9 Zona Hijau Corona, Mana Saja?
Kemudian, pengguna Twitter @tukangrebahan membalas dengan kondisi uang kertas pecahan Rp 100.000 yang robek di bagian tengah dan kondisi uang yang kotor.
"Menurut kalian ini slight damage gak sih?" tulis akun Twitter @tukangrebahan.
Hingga Selasa (11/5/2021), unggahan tersebut sudah diretwit sebanyak 387 kali dan disukai sebanyak 683 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Ketentuan penukaran uang yang rusak
Dilansir dari Kompas.com, (15/4/2021), Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, layanan kas untuk periode Ramadhan dan Lebaran 2021 dilaksanakan pada 12 April sampai 11 Mei 2021.
Marlison menambahkan, pelayanan penukaran uang di tahun ini berbeda dari sebelumnya.
Sebab, BI tidak melayani penukaran uang untuk individu lantaran masih terdampak pandemi corona.
Hal ini untuk mengantisipasi dan mencegah penularan virus corona di lingkungan perbankan.
Sementara, BI melakukan layanan penukaran secara wholesale atau berkelompok, yaitu melalui lembaga, instansi, korporasi, dan perbankan.
Misalnya, jika seseorang ingin menukar uang, bisa bersama-sama dengan rekan satu tempat kerjanya.
Marlison mengatakan, penukaran uang bisa dilakukan baik di kantor pusat maupun di 45 kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Baca juga: [POPULER TREN] Pengumuman Sidang Isbat Lebaran 2021 | Viral Twit Pesanan Dibatalkan Shopee
Syarat uang rusak yang bisa diganti
Bank Indonesia menetapkan sejumlah ketentuan mengenai penggantian uang rusak yang sesuai dengan nominal, uang rusak yang tidak diberi penggantian, dan uang tidak layak edar karena rusak.
Untuk uang rusak yang diberi penggantian sesuai dengan nilai nominal, bisa dilakukan jika fisik uang kertas lebih dari dua per tiga ukuran aslinya.
Artinya, kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari satu per tiga bagian.
Selain itu, ciri uang dapat dikenali keasliannya, yakni masih terdiri dari 2 bagian yang ada nomor seri yang sama pada kedua bagian tersebut.
Selanjutnya, jika uang terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.
Baca juga: Cerita di Balik Lagu Klasik Hari Lebaran, Kocak dan Sarat Kritik
Cara menukarkan uang rusak
Bagi Anda yang memiliki atau ingin mengganti uang rusak dan memenuhi syarat penggantian uang, bisa menukarkannya di BI.
Berikut tata cara menukarkan uang:
- Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
- Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
- Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
- Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
- Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
- Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penilitian yang disediakan
- Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan