Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Aturan Khusus pada Perayaan Lebaran 2021 di Tengah Pandemi Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di Jalan Pramuka Raya, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). Umat muslim menggelar shalat Idul Adha secara berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak serta wajib mengenakan masker guna mencegah penyebaran COVID-19.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Idul Fitri 2021 sudah di depan mata. Pemerintah direncanakan akan melaksanakan sidang isbat penentuan 1 Syawal 1442 H pada Selasa (11/5/2021) petang nanti.

Sementara PP Muhammadiyah telah mengumumkan hasil perhitungan mereka bahwa Idul Fitri akan jatuh pada Kamis (13/5/2021).

Sayangnya, perayaan Hari Kemenangan di tahun ini masih harus dirayakan dengan segala keterbatasan di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.

Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan yang ada di masa Idul Fitri, misalnya takbiran dan shalat Id.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 07 Tahun 2021, ada sejumlah aturan tak biasa yang harus ditaati masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan selama Lebaran 2021.

Baca juga: Simak, Ini Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H dari Kemenag

Berikut ini adalah 8 di antaranya:

1. Takbiran keliling ditiadakan, sementara pelaksanaan takbiran di masjid/mushala maksimal dihadiri oleh 10 persen kapasitas tempat ibadah.

2. Shalat Idul Fitri di daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah) dan sedang (zona oranye) dilakukan di rumah masing-masing.

3. Bagi daerah zona kuning dan hijau, shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid/lapangan, namun pelaksanaannya hanya bisa didatangi oleh 50 persen kapasitas lokasi.

4. Orang dengan kondisi rentan, seperti lansia, orang sakit, atau orang yang baru sembuh dari sakit disarankan untuk tidak hadir dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid/lapangan.

Baca juga: Panduan Takbiran Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

5. Selama pelaksanaan shalat dan khotbah, jemaah harus tetap mengenakan masker secara baik dan benar.

6. Mimbar yang digunakan untuk ceramah Idul Fitri agar dilengkapi pembatas transparan, agar potensi terjadinya transmisi droplet dari penceramah kepada jemaah yang ada di hadapannya dapat ditekan.

7. Selepas shalat Idul Fitri, pada tradisi halal bihalal antar jemaah, semua dilarang bersalam-salaman dan berinteraksi yang melibatkan kontak fisik secara langsung.

8. Sementara untuk kegiatan silaturahmi Lebaran, masyarakat dibuka menggelar open house di lingkungan kantor atau komunitas, disarankan kegiatan ini hanya dilakukan bersama keluarga terdekat.

Baca juga: Panduan Zakat Fitrah, dari Besarannya hingga Golongan yang Berhak Menerima

Aturan-aturan yang diberlakukan itu memang akan mengubah suasana Lebaran yang biasanya dirasakan masyarakat menjadi suasana yang lebih terbatas dan sederhana.

Kemeriahan perayaan Lebaran mungkin tidak bisa didapatkan 100 persen, namun semoga saja semua umat yang merayakan masih tetap mendapatkan makna dan nilai kemenangan dari Lebaran itu sendiri.

Baca juga: Ramai soal Masuknya WNA di Tengah Larangan Mudik, Ini Kata Satgas Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi