Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Pakai Headset Saat Naik Motor Bisa Didenda Rp 750.000? Ini Penjelasan Polisi

Baca di App
Lihat Foto
Bombastis.com
Pakai earphone saat berkendara
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Saat berkendara baik dengan roda dua atau roda empat, pengguna jalan raya diwajibkan untuk tetap berkonsentrasi. 

Sebab jika tidak, maka bisa berpotensi memicu terjadinya kecelakaan. 

Lalu bagaimana dengan pengunaan headset untuk mendengarkan musik? 

Sebab tak sedikit pengendara yang memakai headset untuk mendengarkan musik dari ponsel saat menyetir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahkan ada yang menyebutkan bahwa berkendara dengan menggunakan headset untuk mendengarkan musik bisa didenda, benarkah? 

Baca juga: Mendengarkan Musik Pakai Headset Saat Naik Motor Bisa Didenda Rp 750.000

Penjelasan polisi

Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Gresik, AKP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa tidak ada penjelasan spesifik terkait penggunaan headset saat berkendara pada UU lalu lintas.

Adapun aturan terkait keselamatan berkendara tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam Pasal 283 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan ganggaun konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

"Kalau di UU 22/2009 hanya dicantumkan bahwa setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," ujar Wikha saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/5/2021).

Menurut dia, penggunaan headset yang tidak diperbolehkan yakni memakai headset dengan volume musik keras dan berkendara menjadi ugal-ugalan.

Kemudian, penggunaan headset yang termasuk mengganggu konsentrasi yakni jika ada kendaraan lain mengklakson pengendara sepeda motor itu maka tidak bisa mendengar. Sehingga berpotensi kecelakaan. 

"Karena yang bersangkutan menggunakan headset sehingga tidak terdengar, padahal situasinya sedang membahayakan pengendara motor tersebut," lanjut dia.

Baca juga: Ini Aturan Larangan Merokok Saat Berkendara, Kena Denda Rp 750.000

Musik dalam mobil

Terkait bermusik di dalam kendaraan, Wikha mengatakan bahwa jika musik yang dimainkan mengganggu konsentrasi pengendara mobil, maka pengendara juga bisa dikenai sanksi.

"Kalau misal dengar musik tapi nyetirnya normal-normal saja ya tidak apa-apa, tapi kalau denger musik terus nyetirnya belok kanan-kiri sendiri ya bisa ditilang," ujar Wikha.

Selain itu, ada beberapa hal yang dapat mengganggu konsentrasi berkendara yakni:

Karena itu, Wikha mengimbau kepada pengguna jalan untuk beristirahat di bahu jalan jika merasa lelah atau mengantuk.

Baca juga: Shalat Id di Ruang Terbuka Hanya Boleh untuk Zona Kuning dan Hijau

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi