Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Aturan Cuti Bersama bagi PNS dan Pekerja/Buruh Perusahaan

Baca di App
Lihat Foto
HUMAS Bandara Internasional Lombok
suasana lokasi cekin penumpang Bandara Internasional Lombok
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pemberlakuan hari libur Lebaran 2021.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.

Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama untuk Lebaran 2021 hanya satu hari yakni hari ini, Rabu, 12 Mei 2021.

Kendati demikian, masih ada kalangan pekerja yang masih bekerja seperti hari-hari biasa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pengaduan Meningkat, Apakah THR 2021 Boleh Dicicil?

Sesungguhnya, seperti apa ketentuan cuti bersama ini bagi para tenaga kerja di Indonesia?

Bagi karyawan perusahaan

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 70 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan, maka hukum cuti bersama ini tidak mengikat bagi pekerja/buruh yang bekerja di dalamnya, baik perusahaan milik negara/daerah, maupun perusahaan swasta. 

Artinya, mungkin saja ada sebagian pekerja/buruh perusahaan melaksanakan cuti bersama dan tidak masuk kerja di hari itu, namun ada pula yang tetap masuk kerja sebagaimana hari-hari biasanya.

Baca juga: THR PNS 2021: Jadwal Pencairan, Siapa Saja yang Dapat, dan Besarannya

Berikut ini 4 poin utama yang tertulis dalam SE tersebut yang juga disebutkan dalam unggahan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan di akun @kemnaker.

1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan;

2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan;

3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan;

4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Baca juga: Jadwal Operasional Perusahaan Ekspedisi Selama Libur Lebaran 2021

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Bagi ASN

Aturan pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Pegawai ASN di sini berarti meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berbeda dengan pekerja/buruh yang pelaksanaan cuti bersama memangkas hak cuti tahunan, tidak demikian dengan ASN.

Mereka memiliki hak untuk melaksanakan cuti bersama tanpa memangkas jatah cuti tahunan yang dimiliki.

Baca juga: Tata Cara Pembayaran THR 2021, seperti Apa?

Berikut adalah rincian aturan dalam Kepres No. 7 Tahun 2021 tersebut:

1. Cuti bersama ASN pada 2021 sebanyak 2 hari, yakni 12 Mei 2021 (cuti bersama Idul Fitri 1442 H) dan 24 Desember 2021 (cuti bersama Natal 2021);

2. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN;

3. ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai hak cuti bersama yang tidak diberikan.

Poin ketiga misalnya terjadi pada anggota Polri, prajurit TNI, tenaga kesehatan, dan sebagainya, yang justru ditugaskan di hari-hari cuti bersama, karena adanya kepentingan yang mendesak di masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.

Baca juga: Simak, Berikut Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Libur dan Cuti Bersama 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi