Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Berakhir Besok, Ingat Lagi Aturan Pengetatan Perjalanan 18-24 Mei 2021

Baca di App
Lihat Foto
WAHYU PUTRO A
Pemudik menggunakan sepeda motor terjebak kemacetan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). Petugas gabungan memutar balikan ribuan pemudik yang melintasi pos penyekatan perbatasan Bekasi -Karawang, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Aturan larangan mudik Lebaran 2021 akan berakhir pada Senin (17/5/2021) besok.

Larangan mudik diterapkan sejak 6 Mei 2021.

Pasca-berakhirnya larangan mudik, akan diberlakukan aturan pengetatan perjalanan yang akan berlaku 18-24 Mei 2021.

Aturan pengetatan mobilitas itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Asal Kata dan Sejarah Mudik, Tradisi Masyarakat Indonesia Saat Lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengetatan mobilitas berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi.

Berikut ketentuan addendum SE Satgas Covid-19 soal pengetatan perjalanan. Simak lagi aturannya, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan pada 18-24 Mei 2021.

Perjalanan transportasi udara

Perjalanan transportasi laut

Perjalanan kereta api

Perjalanan transportasi darat

Pengisian e-HAC

e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern yang wajib diisi oleh pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara dan laut.

Sementara, bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC.

Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Jika hasil RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mengisi e-HAC

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi