Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Antigen Bekas yang Berujung Pemecatan Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika, sebagai tindak lanjut atas kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas.

Kasus daur ulang alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, berhasil diungkap beberapa waktu lalu dan menyedot perhatian publik.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, kasus yang terjadi di Bandara Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Alat Rapid Test Antigen Bekas, Ini Respons Kemenkes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick mengatakan, ada kelemahan sistematis yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Dia menyebutkan, hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.

Menurut Erick, sebagai perusahaan layanan kesehatan, kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.

"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," kata Erick.

Saat ini, auditor independen sedang bekerja memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma untuk mengidentifikasi adanya kasus serupa.

Terungkap dari penggerebekan

Kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu terungkap dari penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara pada 27 April 2021.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana UU tentang Kesehatan di Bandara Kualanamu.

Tindak pidana yang dimaksud adalah memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Baca juga: Ramai soal Penggunaan Alat Antigen Bekas, Apa Dampaknya bagi Orang yang Sudah Dites?

"Para pelaku memproduksi, mendaur ulang stik untuk swab antigen. Stik ini oleh para pelaku, dikumpulkan kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri kemudian dikemas kembali, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di bandara Kualanamu," kata Panca, seperti diberitakan Kompas.com, 30 April 2021.

Para pelaku dapat melakukan aksi itu karena mendapat perintah Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan, dan bekerja sama sesuai kontrak dengan pihak Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.

"Setiap kali melakukan ini (tes swab) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura PT Kimia Farma. Mereka membagi hasil tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," kata Panca.

Panca menyebutkan, Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager yang ditunjuk saat ini adalah pejabat sementara di kantor Kimia Farma Medan di Jalan RA Kartini.

Dia mengatakan, konsumen yang akan melakukan perjalanan udara didaftarkan untuk mengikuti tes swab antigen dengan menggunakan stik yang sudah didaur ulang.

"Selanjutnya, apakah dia (konsumen) reaktif atau tidak, kembali kepada mereka yang melaksanakan tes swab tersebut. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020," kata Panca.

Membahayakan kesehatan masyarakat

Terungkapnya kasus antigen bekas segera menyedot perhatian publik. Apalagi, kasus ini menyangkut kesehatan masyarakat Indonesia yang masih dilanda pandemi Covid-19.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, penggunaan alat tes rapid antigen bekas pakai tersebut mengancam keselamatan dan keamanan konsumen.

"Sungguh keji, kasus pemalsuan rapid test antigen. Ini bukan hanya merugikan hak konsumen, tetapi mengancam keamanan dan keselamatan konsumen," kata Tulus, seperti diberitakan Kompas.com, 30 April 2021.

YLKI juga menyarankan kepada Kepolisian agar mengawasi serta memeriksa lokasi yang lemah pengawasan. Pasalnya, kata Tulus, di level bandara saja bisa terjadi aksi pemalsuan alat tes Covid-19 yang dilakukan oleh oknum pegawai di PT Kimia Farma (Persero) Tbk.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ditemukannya dugaan penggunaan alat rapid test bekas atau daur ulang diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyedia layanan.

Nadia mengatakan, daur ulang alat rapid test antigan itu dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dan melanggar etika profesi. Ia menegaskan, Kemenkes akan mendukung segala proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

Ia juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami mendorong pengawasan dari Pemda lebih ketat lagi dan kedua masyarakat lebih berhati-hati," ujar Nadia, seperti diberitakan Kompas.com, 29 April 2021. 

Untuk mengetahui alat test antigen baru atau daur ulang, Nadia menyebutkan, cukup dengan melihat apakah alat itu diambil dari kemasan atau tidak.

"Biasanya petugas selalu mengambil atau membuka alat tersebut dari kemasan," jelas dia.

(Sumber: Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro, Ade Miranti Karunia, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: David Olivier Purba, Aprilia Ika, Yoga Sukmana, Inggried Dwi Wedhaswary)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi