Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksinasi Gotong Royong

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock
Vaksinasi Gotong Royong yang diusulkan oleh Kadin Indonesia adalah program vaksin untuk karyawan swasta dan anggota keluarga. Adapun seluruh biaya vaksin ditangung oleh masing-masing perusahaan yang mendaftar.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pelaksanaan vaksinasi gotong royong dimulai pada hari ini, Senin (17/5/2021).

Awalnya, vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong ini akan dilaksanakan pada 9 Mei 2021.

Akan tetapi, pelaksanaannya diundur agar tidak terganggu libur Lebaran.

"Saya luruskan, vaksinasi gotong royong bukan tanggal 9 Mei tapi 17 Mei. Jadi setelah Lebaran baru ada vaksinasi gotong royong dilakukan," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, diberitakan Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Dimulai Hari Ini, Ada 2 Vaksin yang Digunakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang vaksinasi gotong royong.

1. Harga

Harga dan tarif maksimal pelayanan vaksin gotong royong tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.

Adapun harga vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) untuk vaksinasi gotong royong, yaitu:

Harga di atas merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, termasuk keuntungan sebanyak 20 persen dan biaya distribusi.

Besaran angka ditetapkan setelah mendapatkan pandangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ahli, akademisi, atau aparat hukum.

2. Jenis vaksin

Terdapat dua jenis vaksin yang akan digunakan untuk vaksinasi gotong royong, yaitu:

Untuk pengadaan vaksin, pemerintah telah membuat kontrak pengadaan vaksin Sinopharm sebanyak 7,5 juta dosis, dengan jumlah vaksin yang tersedia mencapai 500 ribu dosis.

Adapun untuk vaksin Cansino Biologics dari China, akan tersedia sebanyak 5 juta dosis vaksi.

Berbeda dengan Sinopharm, vaksin CanSino hanya diberikan dalam satu dosis suntikan.

Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong: Jadwal, Harga, dan Vaksin yang Digunakan

3. Gratis untuk pekerja

Vaksinasi Gotong Royong ditujukan untuk karyawan, karyawati, buruh, dan keluarga yang pendanaannya ditanggung perusahaan. Seluruh penerima vaksinasi Gotong Royong tidak akan dipungut biaya. Vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat seluruhnya gratis.

Pembelian vaksin dibebankan pada badan hukum atau badan usaha yang menaungi pekerja.

4. Tidak menggunakan vaksin gratis pemerintah

Pengadaan vaksinasi gotong royong ini bukan untuk mengganggu jalannya vaksinasi program pemerintah yang sudah berjalan.

Pemerintah telah menetapkan bahwa vaksinasi gotong royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer.

Keempatnya merupakan vaksin program pemerintah yang diberikan secara gratis.

Hanya ada dua vaksin yang diperbolehkan untuk vaksinasi gotong royong, yaitu Sinopharm dan CanSino.

5. Tidak dijalankan di layanan kesehatan pemerintah

Pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong hanya boleh dijalankan di fasilitas layanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan.

Adapun, program ini tidak boleh dijalankan di pelayanan kesehatan milik pemerintah.

6. Kewenangan BUMN dan Biofarma

Pengadaan vaksin untuk vaksinasi gotong royong menjadi tanggung jawab Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bio Farma.

7. Pelaporan kepada Kemenkes

Meski dilaksanakan di layanan kesehatan swasta, tetapi data vaksinasi tetap dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Setiap perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong, wajib melaporkan peserta penerima vaksinasi kepada Kemenkes.

Baca juga: Resmi, Ini Harga dan Tarif Pelayanan Vaksin Gotong Royong

8. Distribusi gotong royong

Pendistribusian vaksin untuk vaksinasi gotong royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha.

Adapun jumlah vaksin yagn didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 yang diajukan oleh badan usaha atau badan hukum.

9. Koordinasi dengan dinas kesehatan setempat

Dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong, pihak pelaksana juga harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan (dinkes) kabupaten atau kota setempat.

Adapun untuk fasilitas layanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi gotong royong, harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik.

Pelaporannya melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Dapat pula dilakukan secara manual dengan menyampaikan keapda dinkes kabupaten atau kota setempat.

10. Tidak boleh melebihi tarif maksimal

Pemerintah telah menetapkan tarif maksimal untuk pelayanan vaksinasi gotong royong.

Biaya pelayanan vaksinasi ini tidak boleh melebihi tarif maksimal yang akan segera ditetapkan pemerintah.

11. Kartu atau sertifikat

Setiap orang yang telah mendapat vaksinasi gotong royong akan mendapatkan kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.

12. Tata pelaksanaan

Tata pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong harus tetap mengacu pada standar pelayanan dan standar posedur operasional yang ditetapkan oleh tiap fasilitas kesehatan.

Prosedur tersebut ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelayanan vaksinasi.

Adapun untuk penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), pelaksana vaksinasi gotong royong juga akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksiansi program pemerintah.

(Sumber: KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Krisiandi, Rendika Ferri Kurniawan, Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi