KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berharap agar para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif selalu memperketat penerapan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan tempat dan pelaku wisata tersebut meliputi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) dan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
“Para pengelola destinasi wisata, mall, restoran, dan kafe diharapkan dapat memperketat protokol kesehatan CHSE dan 3M. Kita harus tingkatkan di lokasi yang masuk ke dalam bingkai PPKM skala mikro di daerah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19,” kata Menparekraf Sandiaga, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/5).
Baca juga: Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Dihentikan Sementara, Ini Efek Sampingnya
Panduan CHSE
Sebelumnya, Kemenparekraf/Baparekraf telah meluncurkan hand book atau buku panduan mengenai protokol kesehatan berbasis CHSE untuk berbagai bidang industri pariwisata dan ekonomi kreatif, yang dapat diunduh melalui situs http://chse.kemenparekraf.go.id/.
Lalu, juga ada sertifikasi CHSE bagi pelaku industri agar dapat memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi wisatawan.
“Tentunya buku panduan ini harus dipatuhi secara ketat dan disiplin. Dan kami bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, untuk memastikan kepatuhan pada penerapan protokol kesehatan,” jelas Sandiaga.
4 Aspek CHSE
CHSE meliputi 4 aspek yang tercermin dalam fasilitas atau kondisi sebagai berikut:
1. Kebersihan: Ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun/handsanitizer, toilet bersih, dan tempat sampah
2. Kesehatan: Ketersediaan ruang kesehatan, kotak P3K, pengaturan jarak aman, dan tata kelola makanan/minuman yang bersih higienis
3. Keselamatan: Memiliki prosedur penyelamatan diri (titik kumpul, jalur evakuasi, dan alat komunikasi yang berfungai baik) juga ketersediaan alat pemadam kebakaran
4. Kelestarian lingkungan: Penggunaan perlengkapan dan bahan ramah lingkungan, pemanfaatan air dan sumber energi secara efisien, pengelolaan sampah dan limbah cair, kondisi lingkungan sekitar asri dan nyaman
Baca juga: Tempat Wisata Buka Saat Libur Lebaran, Sandiaga: Wajib Kantongi CHSE
Cara cek status obyek wisata CHSE
Dan untuk mengetahui apakah lokasi yang ingin Anda tuju sudah tersertifikasi CHSE atau belum, Anda dapat mengeceknya secara mandiri dengan cara berikut ini:
1. Akses laman chse.kemenparekraf.go.id
2. Masukkan nama daerah di kolom pencarian untuk menemukan lokasi wisata terdekat yang telah tersertifikasi CHSE
3. Pilih salah satu lokasi wisata yang muncul dan temukan informasi lebih detail terkait sertifikasi CHSE lokasi tersebut, seperti nomor dan masa berlaku sertifikat.
Dengan mengetahui informasi terkait lokasi wisata bersertifikat CHSE, setidaknya kita bisa mengupayakan untuk tidak mendatangi lokasi-lokasi yang berisiko bagi kesehatan kita di tengah pandemi ini.
Misalnya lokasi yang tidak menerapkab penjagaan jarak, tidak memiliki fasilitas cuci tangan memadai, dan sebagainya.
Baca juga: Sejarah dan Alasan Tidak Ada Ayah dalam Gambar Kaleng Khong Guan
Cara daftar sertifikat CHSE
Bagi pemilik usaha seperti restoran dan hotel yang ingin mendaftarkan usahanya agar mendapat sertifikasi CHSE, bisa melakukannya melalui situs chse.kemenparekraf.go.id. Tahapannya sebagai berikut:
- Isi kelengkapan data diri dan perusahaan di https://chse.kemenparekraf.go.id/sign-up
- Lakukan penilaian mandiri,
- Unduh format surat pernyataan deklarasi mandiri,
- Tunggu hingga proses audit oleh Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk selesai.