Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurus Hak Merek untuk UMKM

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi UMKM.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Bagi UMKM yang bergerak di bidang kreatif, seharusnya segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak merek.

Merek adalah penanda yang bisa ditampilkan secara grafis dalam bentuk tulisan, gambar, logo, nama, angka, susunan warna, baik dalam dua dimensi atau tiga dimensi.

Merek juga bisa berupa suara atau hologram, atau kombinasi dari semuanya. 

Manfaat merek sangat banyak. Pertama, merek bisa digunakan sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi milik sebuah UMKM atau seorang pelaku kreatif dengan hasil produksi milik orang lain. 

Selain itu, merek juga bisa digunakan sebagai alat promosi. Dalam mempromosikan produk, cukup hanya dengan menampilkan logo atau menyebut namanya saja, dan promosi bisa berjalan sangat efektif. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via BRI di eform.bri.co.id/bpum

Rambu-rambu pendaftaran merek

Dilansir dari Indonesia.go.id, selain sebagai alat bukti kepemilikan atas produk, merek juga bisa berfungsi untuk meminimalisir penipuan. Yaitu sebagai dasar penolakan atas karya lain yang mengaku sebagai karya dan nama produk yang sama.

Dalam mendaftarkan merek ada beberapa rambu-rambu yang harus Anda patuhi. Berikut ini adalah nama atau logo merek yang tidak bisa didaftarkan:

1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas maupun agama.

2. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran dan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran mereknya.

3. Memakai nama varietas tanaman yang dilindungi untuk jasa atau barang sejenis.

4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari jasa atau barang yang diproduksi.

5. Tak memiliki unsur pembeda dengan merek produk lain.

6. Menggunakan nama atau logo fasilitas umum.

Baca juga: Apa Saja yang Termasuk UMKM?

Prosedur pendaftaran merek

Seperti diberitakan Kompas.com (04/12/2020), berikut ini adalah langkah mendaftarkan merek:

1. UMKM mengajukan permohonan ke instansi terkait. 

Dalam hal ini bisa ke Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, SKDP Provinsi yang membidangi KUMKM ataupun SKDP kabupaten atau kota.

2. Melengkapi persyaratan yang diminta.

Data yang diminta biasanya berupa formulir pendaftaran, surat pernyataan keterangan tentang kepemilikan merek yang dibubuhi materai, fotokopi KTP dan NPWP, nama dan label merek, etiket merek atau contoh merek dalam permohonan merek, dan sertifikat register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM.

3. Memperbaiki permohonan

Jika persyaratan dinilai benar dan lengkap, maka permohonan pengajuan merek akan langsung diajukan ke Ditjen HKI. 

Namun jika persyaratan ada yang kurang, Anda akan diminta memperbaiki permohonan.  

Untuk mendaftarkan merek Anda juga bisa melakukannya secara online. Dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi merek atau Portal DJKI di gawai Anda. 

Baca juga: Kemenkop UKM Kembangkan Pendampingan Terintegrasi UMKM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi