Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diteror Debt Collector karena Pinjol, Kenali Risiko Mengajukan Pinjaman Online

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi: fintech nakal atau pinjaman online nakal
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Seorang guru taman kanak-kanak di Kota Malang sempat berkeinginan bunuh diri akibat teror debt collector dari aplikasi pinjaman online (pinjol).

Diberitakan Kompas.com, Selasa (18/5/2021), guru perempuan berinisial S (40) itu terjerat utang pinjol hingga sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi berbeda.

Pada awalnya, S meminjam uang sebesar Rp 2.500.000 di salah satu pinjol untuk membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempat dia bekerja.

Namun, S yang hanya berpenghasilan Rp 400.000 sebulan kesulitan melunasi pinjaman awalnya. Dia akhirnya terpaksa meminjam di aplikasi pinjol lain, sampai akhirnya meminjam di 24 pinjol berbeda dengan nilai sekitar Rp 40 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 7 Jebakan Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai

Celakanya, dari puluhan aplikasi pinjol yang digunakan S, 19 di antaranya merupakan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kuasa hukum S, Slamet Yuono dari Kantor Hukum 99 dan Rekan, mengatakan, model penagihan dari 19 pinjol ilegal itu membuat kondisi psikologis S terganggu, hingga terlintas keinginan untuk mengakhiri hidupnya.

"Dari lima yang legal ini katakanlah penagihannya masih standar, tidak terlalu menyakitkan hati atau menakutkan. Tetapi, dari 19 pinjol ilegal ini yang menagihnya dengan bahasa-bahasa yang menyakitkan, bahkan sampai ke nyawa," kata Slamet.

Berkaca dari kasus tersebut, apa risiko yang harus diketahui masyarakat sebelum memutuskan mengajukan pinjaman online? Apalagi, jika pinjol ilegal.

Saran OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan, sebelum mengajukan pinjaman online, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Menurut Tongam, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek legalitas lembaga tempat meminjam, agar tidak terjebak jeratan pinjaman online ilegal.

"Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Tongam menyebutkan, secara materil, mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal membawa sejumlah kerugian, seperti fee besar, bunga tinggi, denda besar, jangka waktu singkat, dan risiko data pribadi disebarluaskan.

Baca juga: Ramai Dugaan Pinjaman Online Sebar Data Pengguna, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan yang Berizin OJK

Kemudian dari segi immateril, kerugian yang didapat dari mengakses pinjol ilegal, yakni pada saat jatuh tempo penagihan pengguna bisa menerima teror, intimidasi dan bahkan pelecehan,.

Tongam mengatakan, jika lembaga tempat meminjam sudah dipastikan legal dan terdaftar di OJK, maka langkah berikutnya adalah mengajukan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan.

"Perhatikan kemampuan bayar, jangan sampai tidak mampu bayar pada saat jatuh tempo. Sebelum meminjam, pahami syarat-syaratnya, risiko dan kewajiban," ujar Tongam.

Cara membedakan pinjol legal dengan yang ilegal

Tongam mengatakan, membedakan pinjol legal dengan yang ilegal sangat mudah.

"Sangat mudah membedakan, pinjol legal pasti terdaftar di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id. Apabila ragu, tanyakan ke kontak 157 atau email  kata Tongam.

Diberitakan Kompas.com, 20 April 2021, per 6 April 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending (pinjol) yang berizin dan terdaftar di OJK adalah 146 perusahaan.

Berikut daftar pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK:

1. Berizin

Perusahaan berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen, dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

  • Danamas, investree, amartha, DOMPET Kilat, KIMO, TOKO MODAL, UANGTEMAN, modalku, KTA KILAT, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, KoinP2P.
  • pohondana, MEKAR, AdaKami, ESTA KAPITAL FINTEK, KREDITPRO, FINTAG, RUPIAH CEPAT, CROWDO, Indodana, JULO, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, ALAMI, Awan Tunai.
  • Danakini, Singa, DANAMERDEKA, EASYCASH, PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang.

2. Terdaftar

Perusahaan terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen, dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.

Seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud.

  • Invoila, TunaiKita, iGrow, cicil, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak.
  • ModalRakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDITCEPAT, Rupiah One, Danacita, Danadidik, TrustIQ, Danai.id, Pintek, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID.
  • Asetku, danafix, lumbungdana, LAHANSIKAM, Modal Nasional, DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, PASARPINJAM, Kredinesia, KASPIA, gandengtangan, modal antara, Komunal, ProsperiTree.
  • Cairin, EMPATKALI, JEMBATANEMAS, kredible, KLIK KAMI, Digilend, asakita, Duha SYARIAH, qazwa, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.ID, SOLUSIKU, Pinjam Disini.
  • Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi, goena, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, Ethis, KAPITALBOOST.
  • PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, MITRA P2P LENDING, BBX FINTECH, 360 KREDI, CANKUL, PiNBee, kfund, Ringan.
  • Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, KOTAK KOIN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi