KOMPAS.com - Pemerintah melakukan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Pengetatan perjalanan ini diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
Masa berlaku pengetatan perjalanan yakni mulai dari hari ini, 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Lantas, apa saja syarat perjalanannya?
Baca juga: Hari Ini Terakhir Larangan Mudik, Simak Lagi Aturannya!
Syarat perjalanan pasca-larangan mudik
Berikut syarat perjalanan selama masa pengetatan setelah larangan mudik Lebaran 2021 dari 18-24 Mei 2021.
1. Transportasi darat
Berikut syarat perjalanan untuk transportasi darat, baik kendaraan pribadi, umum, maupun kereta api:
- Kendaraan pribadi
Bagi pelaku perjalanan darat dengan kendaraan pribadi diimbau melakukan tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Kendaraan umum
Bagi pelaku perjalanan transportasi umum jalur darat, akan dilakukan tes Covid-19 secara acak oleh Satgas Covid-19 daerah.
- Kereta api
Bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR, antigen, atau GeNose maksimal 1x24 jam.
Adapun pelaku perjalanan darat diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Panduan Pengisian e-HAC, Syarat Perjalanan Pengetatan Mudik 2021
2. Transportasi laut
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat negatif Covid-19, baik PCR atau antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain surat tersebut, pelaku perjalanan jalur laut diberikan opsi lain yaitu tes negatif GeNose C19 di pelabuhan.
Pelaku perjalanan penyeberangan laut diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan penyeberangan laut tetap mengisi e-HAC Indonesia.
Perjalanan laut di wilayah aglomerasi atau pelayaran terbatas dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi tak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19 baik PCR, antigen, atau GeNose C19.
Baca juga: Syarat Penumpang Kapal Pelni di Masa Pengetatan Perjalanan
3. Transportasi udara
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat negatif Covid-19, baik PCR atau antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes negatif GeNose C19 di bandara.
Ditegaskan bahwa pelaku perjalanan jalur udara wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara bagi anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Jika hasil tes negatif namun pelaku perjalanan menunjukkan gejala, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan, serta wajib melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan.
Lebih lanjut, perjalanan rutin dengan transportasi darat, baik kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tak wajib menunjukkan surat hasil tes PCR, antigen, atau GeNose sebagai syarat perjalanan.
Meski begitu, pemerintah akan mengadakan tes acak di beberapa wilayah dan rest area.
Baca juga: Syarat Penumpang dan Pembatalan Tiket KAI Selama Pengetatan Perjalanan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.