Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 31 Mei, Ini Syarat dan Ketentuan Lengkapnya

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pendaftaran CPNS dan PPPK rencananya akan dibuka pada 31 Mei 2021. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan rencana seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pendaftaran terbuka bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Adapun pendaftaran CPNS akan dilakukan secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap Pengetatan Perjalanan 18-24 Mei

Syarat pendaftar

1. CPNS

Ketentuan umum pendaftar CPNS 2021, yaitu:

Ada pengecualian usia untuk jabatan tertentu. Pelamar CPNS diberi batas usia 40 tahun untuk pelmaran:

Baca juga: Dibuka hingga 21 Mei 2021, Ini Link dan Cara Daftar Vaksinasi Gotong Royong

 

2. PPPK non guru

Berikut ketentuan umum pelamar PPPK non guru 2021:

  • WNI
  • Minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan
  • Minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan. 

Baca juga: Update Corona 18 Mei: India Hentikan Terapi Plasma Pengobatan Covid-19

Adapun untuk membuktikan pengalaman bidang kerja relevan, pelamar perlu melengkapi surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
  • Minimal direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta, lembaga swadaya non-pemerintah atau yayasan.

Adapun hal ini tidak boleh bertentangan dengan sistem merit, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 mengenai kebijakan dan manajemen ASN.

3. PPPK guru

Peserta yang berhak mendaftar seleksi PPPK guru 2021, yaitu:

  • Honorer THK-II sesuai database di BKN
  • Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PP) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Khusus bagi PPPK guru ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu:

  • Tes dilakukan sebanyak 3 kali
  • Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu. Jika tidak sesuai, maka dilakuka berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.
  • Sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Baca juga: Sejarah dan Alasan Diberikannya Gaji Ke-13 bagi PNS di Bulan Juni-Juli

 

Jadwal seleksi

Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021:

  • Pengumuman seleksi: 30 Mei - 31 Juni 2021
  • Pendaftaran seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021
  • Seleksi administrasi dan pengumuman: 1-30 Juni 2021
  • Masa sanggah: 1-11 Juni 2021
  • Pelaksanaan SKD CPNS: Juli sampai September 2021
  • Seleksi Kompetensi PPPK non guru: Juli sampai September, setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi
  • Seleksi kompetensi PPPK guru: Agustus 2021 (tes 1), Oktober 2021 (tes 2) dan Desember 2021 (tes 3)
  • Pelaksanaan SKB CPNS: September sampai Oktober 2021
  • Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021
  • Penetapan NIP CPNS/nomor induk PPPK: Desember 2021

Jadwal di atas bisa disesuaikan apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang berkaitan engan PandemiCovid-19, sehingga tidak memungkinkan pelaksanaan kegiatan.

Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Pendaftarannya

Dokumen yang disiapkan

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta dapat menyiapkan sejumlah dokumen, meliputi:

  • Pas foto berlatar merah
  • KTP (bagi yang belum mempunyai bisa diganti dengan keterangan dari Dukcapil)
  • Kartu Keluarga Ijazah/Surat Keterangan Lulus
  • Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi