Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa Harus ke KUA

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah
Tangkapan layar laman Simkah
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pernikahan menjadi salah satu momentum sakral dalam kehidupan. Oleh karenanya, banyak pasangan yang jauh-jauh hari rela memilih hari atau tanggal tertentu untuk melaksanakan pernikahan.

Kebiasaan selama ini, sejumlah masyarakat lebih memilih melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal atau setelah Ramadhan.

Ada beragam faktor yang melatarbelakanginya. 

Kendati demikian, kondisi pandemi Covid-19 membuat masyarakat harus berhati-hati dan meminimalisir penularan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu diketahui, untuk menentukan tanggal pernikahan bisa dilakukan dari rumah, tanpa datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?

Lantas, bagaimana cara mengecek ketersediaan tanggal nikah di KUA dari rumah?

Kasubdit Kepenghuluan, Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Kementerian Agama Anwar menjelaskan, pengecekan ketersediaan tanggal nikah bisa dilakukan lewat laman Simkah.

"Bisa. Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id," ujarnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Anwar menjelaskan Simkah sudah terintegrasi dengan KUA di seluruh Indonesia.

Baca juga: Meski Haram, Berikut 5 Alasan MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Berikut ini cara cek ketersediaan tanggal nikah lewat laman Simkah:

  1. Klik simkah.kemenag.go.id
  2. Kemudian klik "Daftar" di menu Daftar Nikah
  3. Pilih KUA tempat Anda akan melaksanakan akad nikah (isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, pilihan nikah di KUA atau di luar, tanggal nikah, serta jam nikah)
  4. Jika muncul kotak dialog "Jadwal Tersedia".

Anwar mengatakan jika muncul keterangan "Jadwal Tersedia" artinya belum ada yang memilih tanggal tersebut untuk akad nikah.

Jika tidak, Anda bisa memilih tanggal atau jam lainnya.

Baca juga: Ramai Galang Dana untuk Nikah dan Cicilan Motor, Ini Tanggapan Kitabisa

Cara booking tanggal nikah

Berikut ini cara untuk booking tanggal nikah atau mendaftar akad nikah secara online lewat laman Simkah:

  1. Jika sudah muncul keterangan "Jadwal Tersedia", lanjutkan prosesnya dengan klik "Lanjut". 
  2. Isi formulir pendaftaran yang berisi data calon suami, calon istri, wali nikah, dan daftar dokumen
  3. Pada tahap ini Anda juga perlu upload pas foto (calon suami maupun calon istri) berukuran 2x3 berlatar belakang warna biru
  4. Jika sudah yakin data yang diisikan benar, klik "Lanjut"
  5. Bukti pendaftaran akan muncul, lalu bawa ke KUA yang sudah Anda pilih.

"Bukti daftar nikah online diserahkan ke KUA sambil menyerahkan berkas persyaratan nikah asli," kata Anwar lagi.

Baca juga: Pembuatan Duplikat Buku Nikah Gratis, Bagaimana Prosedurnya?

Lantas, apa saja berkas yang perlu dipersiapkan?

Adapun berkas persyaratan nikah yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  1. N1-Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
  2. N3-Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5-Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  4. Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
  5. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  6. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: Calon suami kurang dari 19 Tahun, Calon istri kurang dari 19 Tahun, izin Poligami
  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  9. Fotokopi Identitas Diri (KTP)
  10. Fotokopi Kartu Keluarga
  11. Fotokopi Akta Lahir
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal Catin)
  13. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
  14. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Baca juga: Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk biaya nikah yang berlaku hingga saat ini adalah sebagai berikut:

  • Gratis jika menikah di KUA pada saat jam kerja.
  • Membayar biaya PNBP Rp 600.000 jika menikah di luar KUA dan di luar jam kerja.
  • Bebas biaya bagi pernikahan calon pengantin (Catin) yang menikah di luar kantor dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu.

Baca juga: Saat 6.000 Pengantin Nikah Massal di Tengah Maraknya Virus Corona...

Protokol kesehatan menikah saat pandemi

Anwar menjelaskan protokol kesehatan tetap berlaku, yaitu mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Ada batasan jumlah peserta prosesi akad nikah. Baik di KUA maupun di rumah, diikuti maksimal 10 orang.

Baca juga: Simak, Dampak Psikologis dan Sosial Pernikahan Usia Dini

Sementara yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Jika melanggar, maka penghulu wajib menolak pelayanan nikah.

Penolakan tersebut disampaikan secara tertulis dan diketahui oleh aparat keamanan.

Informasi lebih lanjut bisa diakses di laman: https://simkah.kemenag.go.id/infoPendaftaran

Baca juga: Kemenag Salurkan BSU Rp 1,8 Juta untuk Guru Non-PNS, Ini Rinciannya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi